JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Industri Jasa Penempatan Indonesia (PERISAI), Teguh Riyanto, S.H., mengkritik keras sikap Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dinilai masih menutup penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah dengan menjadikan Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 seolah-olah sebagai “surat sakti”.
Padahal menurut Teguh, aturan tersebut sudah tidak berlaku secara hukum. Praktik penutupan yang terus dilakukan hingga saat ini bukan lagi bentuk kehati-hatian, melainkan ketakutan birokrasi untuk disalahkan, yang justru berujung pada pelanggaran konstitusi dan undang-undang.
“Kepmenaker 260 Tahun 2015 itu sudah lama dicabut. Tapi KP2MI masih menjadikannya alasan menutup hak rakyat. Ini bukan perlindungan, ini pelanggaran konstitusi,” tegas Teguh Riyanto dalam press rilisnya yang diterima Klik7tv.co.id pada Jumat (26/12/2025)
Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tidak pernah melarang penempatan PMI ke Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
Sebaliknya, negara diwajibkan membuka kesempatan kerja dengan sistem perlindungan yang kuat.
“Negara seharusnya hadir mengatur dan melindungi, bukan cuci tangan dengan menutup. KP2MI seolah lebih takut disalahkan pejabat atau tekanan tertentu, daripada takut melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945,” cetusnya..
PERISAI menilai penutupan penempatan legal justru mendorong maraknya PMI non-prosedural, meningkatkan risiko perdagangan orang, kekerasan, serta menghilangkan kehadiran negara dalam melindungi warganya di luar negeri.
“Yang terjadi hari ini, rakyat kecil dikorbankan. Jalur resmi ditutup, jalur ilegal dibiarkan tumbuh. Ini kegagalan kebijakan,” ujar Teguh.
PERISAI tambahnya, mendesak KP2MI menghentikan penutupan penempatan tanpa dasar regulasi yang sah
Presiden RI mengambil alih kebijakan strategis penempatan PMI
DPR RI menjalankan fungsi pengawasan, agar kebijakan tidak bertentangan dengan konstitusi dan UU
“Kalau memang mau melarang, buat aturan yang sah. Tapi selama tidak ada larangan, jangan menutup hak rakyat untuk bekerja,” ujarnya. (Red)
