Ekonomi

Penjeratan Utang Pekerja Migran Indonesia di Taiwan : Gunung Es yang Siap Runtuh

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Maraknya Praktik Penjeratan Utang terhadap Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Negara tujuan Penempatan Taiwan sangat mengkhawatirkan.

“Ibarat telah menjadi Gunung Es yang sewaktu-waktu akan runtuh oleh bomb waktu yang siap diledakkan kapan saja,” kata Amri Piliang selaku Wasekjend 1 Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) di Jakarta, Sabtu (21/12/24).

Lebih mirisnya lagi tambah Amri, banyak Perusahaan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang sesungguhnya dikendalikan oleh Agency-agency Besar milik orang asing. “Yang sudah pasti tidak memiliki rasa Nasionalisme dan kebangsaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, UU No: 18 Tahun 2017, UU No.21 Tahun 2007 dan UU No.8 Tahun 2010,” ucap Amri.

Amri menjelaskan, dalam Undang Undang (UU) No.18 Tahun 2017 sudah jelas bahwa Pekerja Migran Indonesia Tidak dapat dibebani Biaya Penempatan, namun masih saja para Calon PMI (CPMI) dipungut uang Job secara diam-diam sebesar 70 jutaan hingga 80 jutaan tunai dan mereka masih dijerat hutang secara terselubung melalui koperasi simpan pinjam untuk biaya penempatan 23 jutaan di tambah biaya pelatihan maximal 12 jutaan.

Yang menurutnya, berakibat pada pemotongan gaji di luar negeri termasuk Hongkong, Singapura dan Taiwan. “Penjeratan utang adalah salah satu unsur dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, tentunya jika hal ini merupakan suatu akibat dari sebuah kebijakan yang salah dan adanya unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya para bandar Sindikat Mafia Ijon/Rente berkedok Koperasi Simpan Pinjam, maka pembuat kebijakan harus turut diseret ke meja hijau sesuai perintah Pasal 8 UU No.21 Tahun 2007 tentang TPPO,” ujar Amri yang juga Alumni Lemhanas RI ini.

Ia menambahkan, proses penarikan biaya jual-beli job dan cara pembelian / pembayaran kepada pihak agensi asing, sarat dengan pencucian uang/ Money Loundry dan semua uang Rupiah akhirnya terparkir di Luar Negeri yang sangat merugikan bangsa dan negara.

“Oleh karena itu, kami juga selaku Dewan Pakar Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslim Indonesia Nahdatul ulama (F-BUMINU SARBUMUSI NU) memohon kepada Aparat Kepolisian khususnya Bareskrim Mabes Polri yang sedang menangani perkara ini segera meningkatkan proses Penyelidikan menjadi Penyidikan dan Periksa semua pihak yang terkait yang terlibat menerima Praktik dugaan Pencucian uang untuk di seret ke pengadilan dan disita asset-aset nya untuk Negara dan Bangsa, bila perlu dimiskinkan,” kata Amri. (Red)

Related Posts