Home Daerah Pemkab Humbang Hasundutan Tandatangani MoU dengan Bapas Kelas II Sibolga

Pemkab Humbang Hasundutan Tandatangani MoU dengan Bapas Kelas II Sibolga

Share
Share

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P.Nababan, SH, MH menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sibolga Sinarta Tarigan, SH, MH di Ruang Kerja Bupati Humbang Hasundutan, Kantor Bupati Humbang Hasundutan Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi, Jumat (30/1/2026).

Turut mendampingi Bupati Asisten Pemerintahan dan Kesra Sabar Purba, Kabag Tapem Astrid Sitompul dan Kabag Hukum Syahrizal Simamora, dari Bapas Kelas II Sibolga, Kepala Bapas didampingi Fungsional Pemasyarakatan Susno, Braveman, Nelson Purba dan mewakili Ka. Rutan Humbahas Richard S. (Kasubsi Pelayanan Tahanan) dan staf.

Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Sibolga, SinartaTarigan, SH,MH menyampaikan ucapan terima kasih atas terselengaranya penandatanganan MoU ini. Adapun tujuan kesepakatan ini untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyrakatan dan meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah dalam pembimbingan kemasyarakatan.

Lebih lanjut melalui MoU ini diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan. Kedepannya sarana dan prasarana untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan dapat lebih ditingkatkan, tutup Sinarta.

Bupati Humbang Hasundutan, Dr.Oloan P. Nababan,SH,MH menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung reformasi sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Melalui MoU ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menjadi alternatif pemidanaan yang tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga pembinaan, tanggung jawab sosial, serta pemberdayaan pelaku agar dapat kembali berperan positif di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mendukung penuh implementasi kerja sama ini melalui sinergi lintas perangkat daerah, penyediaan lokasi dan kegiatan kerja sosial yang bermanfaat, serta pengawasan dan pembinaan yang berkelanjutan bersama Balai Pemasyarakatan, ujar Bupati.@(HRP)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Trauma Healing Korem 161/WS Bangkitkan Keceriaan Anak-Anak Korban Gempa Flores

NTT, KLIK7TV.CO.ID – TNI melalui Korem 161/Wira Sakti memberikan trauma healing kepada...

PLN UP3 Medan Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Puting Beliung di Medan Johor

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara...

Proses pemecatan ASN di Taput menuai kontroversi setelah viral , akan dipekerjakan kembali.

TAPUT, KLIK7TV.CO.ID – setelah viral di media sosial dan adanya sanggahan ida...

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN UID Sumut Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Hingga 25 Agustus

MEDAN, KLIK7TV. CO ID – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT)...