JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Perjalanan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri adalah bagian dari perjalanan panjang bangsa ini dalam menghadapi persoalan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus membangun sistem pelindungan bagi warga negara yang bekerja di luar negeri.
Dalam perjalanannya, sistem itu terus berubah dan disempurnakan.
Pada masa-masa awal, ketika penempatan tenaga kerja ke luar negeri mulai berkembang, sistem perekrutan di daerah belum mengenal bentuk kantor cabang sebagaimana sekarang. Di lapangan tumbuh berbagai pola dan penyebutan, mulai dari petugas lapangan atau PL, sponsor, petugas rekrut, koordinator operasional, hingga berbagai bentuk perwakilan perusahaan di daerah.
Pada perkembangan berikutnya dikenal pula perwakilan daerah atau Perwada, sebagai kepanjangan kegiatan perusahaan di daerah. Seiring meningkatnya kebutuhan pengawasan dan tertib administrasi, petugas-petugas perekrutan mulai ditata melalui surat tugas, identitas dan hubungan tanggung jawab yang lebih jelas kepada perusahaan.
Istilah dan mekanismenya pun terus berkembang mengikuti zaman. Dari PJTKI, kemudian PPTKIS, hingga sekarang menjadi P3MI — Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Perubahan dari PPTKIS menjadi P3MI mengikuti lahirnya UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (Kementerian Perindustrian)
Salah satu tonggak pentingnya adalah UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dalam rezim inilah keberadaan kantor cabang PPTKIS memperoleh landasan pengaturan yang lebih jelas. Selanjutnya tata cara pembentukan, kewenangan, serta pertanggungjawaban kantor cabang diatur lebih teknis melalui peraturan Menteri Tenaga Kerja. Kantor cabang bertindak untuk dan atas nama kantor pusat, sementara seluruh kegiatannya tetap menjadi tanggung jawab kantor pusat. (JDIH Kementerian Ketenagakerjaan)
Artinya, perjalanan dari sponsor, PL, petugas rekrut, koordinator, Perwada hingga kantor cabang bukanlah sebuah perjalanan yang terjadi dalam satu malam.
Ia merupakan proses panjang penataan sistem.
Sistem berubah karena persoalan berubah.
Regulasi berkembang karena pengalaman di lapangan juga berkembang.
Dari perjalanan panjang itulah kita sampai pada sistem P3MI hari ini.
Tentu harus diakui bahwa perjalanan tersebut tidak selalu sempurna.
Ada kekurangan dalam perekrutan, pembiayaan, penempatan, pengawasan maupun pelindungan. Ada pula oknum maupun perusahaan yang pernah melakukan pelanggaran. Semua itu tidak perlu ditutup-tutupi dan tetap harus menjadi bahan evaluasi.
Namun refleksi yang adil juga meminta kita untuk tidak melihat sejarah penempatan PMI hanya melalui sisi buruknya.
Di balik berbagai kekurangannya, terdapat jutaan keluarga Indonesia yang kehidupan ekonominya berubah karena salah satu anggota keluarganya bekerja di luar negeri.
Di banyak desa kita melihat rumah yang dibangun dari hasil bekerja sebagai PMI.
Ada tanah dan sawah yang terbeli.
Ada usaha yang tumbuh.
Ada anak-anak yang dapat bersekolah hingga perguruan tinggi karena ayah atau ibunya bekerja jauh dari rumah.
Ada pula mantan PMI yang pulang membawa keterampilan, pengalaman, kedisiplinan, kemampuan bahasa, modal dan wawasan, lalu tumbuh menjadi pengusaha serta membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain.
Karena itulah, dalam melihat persoalan pekerja migran, kita membutuhkan cara pandang yang lebih utuh.
P3MI tidak perlu dibela ketika salah, tetapi juga tidak tepat apabila selalu ditempatkan sebagai pihak yang salah.
Apabila ada pelanggaran, tindaklah berdasarkan hukum dan bukti.
Apabila terdapat kelemahan sistem, mari diperbaiki.
Apabila ada regulasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, mari didiskusikan dan disempurnakan.
Tetapi apabila terdapat praktik yang baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat, sudah semestinya hal itu juga kita akui.
Pemerintah, P3MI, organisasi masyarakat sipil/NGO-LSM, pemerhati PMI, akademisi, media, asosiasi, serta seluruh stakeholder sesungguhnya berada dalam satu ekosistem.
Kita boleh berbeda sudut pandang.
Kita boleh mengkritik.
Kita bahkan harus saling mengawasi.
Namun tujuan akhirnya seharusnya tetap sama:
memastikan setiap warga negara yang bekerja ke luar negeri memperoleh kesempatan kerja yang benar, proses penempatan yang transparan, pelindungan yang kuat, hak yang terpenuhi, serta dapat kembali kepada keluarganya dengan selamat dan membawa kehidupan yang lebih baik.
Karena itu, janganlah energi kita habis hanya untuk mencari siapa yang harus disalahkan.
Lebih bermanfaat apabila kita bertanya:
Apa yang masih kurang?
Mengapa itu terjadi?
Dan apa yang bisa kita perbaiki bersama?
P3MI juga harus terus berbenah.
Jangan alergi terhadap kritik.
Jangan merasa paling berjasa.
Dan jangan pernah menjadikan kepentingan usaha lebih tinggi daripada keselamatan dan hak seorang pekerja migran.
Sebaliknya, kritik terhadap P3MI juga seyogianya berangkat dari fakta, data, aturan dan tujuan memperbaiki sistem—bukan semata-mata prasangka atau generalisasi terhadap seluruh perusahaan.
Yang baik mari kita pertahankan.
Yang kurang mari kita sempurnakan.
Yang salah mari kita luruskan.
Dan yang melanggar hukum, biarlah hukum yang menindaknya.
Sebab kemajuan pelindungan pekerja migran tidak akan lahir dari saling mencurigai.
Kemajuan akan lahir ketika pemerintah menjalankan kewajibannya, P3MI menjalankan tanggung jawabnya, masyarakat sipil menjalankan fungsi pengawasannya, dan seluruh stakeholder bersedia duduk bersama mencari solusi.
Mengkritiklah untuk memperbaiki.
Mengawasi untuk melindungi.
Dan bekerja bersama untuk kemajuan.
Karena pada akhirnya, yang sedang kita bicarakan bukan semata-mata perusahaan, lembaga ataupun regulasi.
Yang sedang kita perjuangkan adalah manusia Indonesia yang mencari penghidupan dan masa depan di negeri orang. (Purwanto)
Penulis adalah Pengusaha Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)