Home Megapolitan DIDUGA BUNGKAM! Surat Warga 2 Bulan Tak Direspon UPT Terminal Rawamangun, Warga Lapor Ke Kadishub DKI – LANGGAR UU KIP NO 14 TAHUN 2008!

DIDUGA BUNGKAM! Surat Warga 2 Bulan Tak Direspon UPT Terminal Rawamangun, Warga Lapor Ke Kadishub DKI – LANGGAR UU KIP NO 14 TAHUN 2008!

Share
Share

‎

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – KELUHAN PELAYANAN PEMERINTAHAN YANG SANGAT MEMALUKAN! Kepala UPT Terminal Angkutan Jalan Rawamangun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta diduga alergi surat dan anti kritik.

‎Fakta ini terungkap dari bukti laporan resmi warga di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) / CRM DKI Jakarta dengan ID Laporan: JK2610020522.

‎Dalam laporan tersebut, warga yang beralamat di Jl. Swadaya 3 No.19 RT.03/RW.01, Cipinang Melayu, Kec. Makasar, Jakarta Timur, mengeluh keras karena surat resmi yang dilayangkan kepada Kepala UPT Terminal Rawamangun SELAMA 2 BULAN TIDAK ADA RESPON SAMA SEKALI!

‎“Permasalahan: kepada yth kadishub dki jakarta… kami bersurat ke kepala UPT TERMINAL Angkutan jalan rawamangun… surat kami sudah dua bulan tidak ada respon… mohon kadishub supaya menyikapi surat kami, karena di negara RI ini punya aturan UUD yaitu UUD KIP NO 14 THN 2008… jadilah kita ber birokrasi surat menyurat… supaya jangan gagal paham,” tulis pelapor dalam laporannya.

‎Laporan tersebut saat ini berstatus Koordinasi dan telah diteruskan ke UNIT PENGELOLA TERMINAL ANGKUTAN JALAN (02 Okt 2026) dan DINAS PERHUBUNGAN, serta KELURAHAN CIPINANG MELAYU. Namun hingga saat ini, “Belum ada yang mendukung laporan ini” dan belum ada jawaban pasti dari UPT terkait.

‎INI PELANGGARAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK!

‎Warga dengan tegas mengingatkan adanya Undang-Undang KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, setiap Badan Publik WAJIB memberikan jawaban dan pelayanan informasi kepada masyarakat yang meminta, maksimal 10 hari kerja + perpanjangan 7 hari kerja. Ini sudah 2 BULAN!

‎”Kalau surat resmi warga saja dicuekin 2 bulan, bagaimana UPT ini melayani terminal? Ini bukan pelayanan, ini penghinaan terhadap warga! Kepala UPT Rawamangun harus dievaluasi! Jangan jadi pejabat yang hanya mau dilayani, tapi tidak mau melayani!” tegas Ali Amran, Ketua AKPERSI DPD DKI Jakarta yang menerima aduan tersebut.

‎Warga mendesak Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk segera menegur dan memberikan sanksi kepada Kepala UPT Terminal Rawamangun yang diduga tidak menjalankan fungsi birokrasi dan pelayanan publik sesuai aturan.

‎”Kami hanya ingin birokrasi yang jelas, surat menyurat yang jelas, jangan gagal paham. Kami taat aturan, pejabat juga harus taat aturan UUD,” tutup pelapor.

‎KLIK7TV.CO.ID akan terus mengawal laporan JK2610020522 ini sampai ada jawaban dari Kepala UPT Terminal Rawamangun!

‎[TIM INVESTIGASI http://KLIK7TV.CO.ID]

‎
‎

Share
Related Articles

Jakarta Timur Career Fest 2026 Hadirkan 2.000 Lowongan Kerja dari 37 Perusahaan

JAKARTA, TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Asisten Perekonomian, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi...

Munjirin Buka Formapel Cup 2026, Dorong Kader dan Generasi Muda Gemar Bola Voli

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin secara resmi...

Bank Sampah Asri Malaka Sari Masuk 10 Besar Benyamin S Award 2026

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Kelurahan Malaka...

Antisipasi Genangan, PPSU Cijantung Bersihkan Saluran Air Sepanjang 20 Meter

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV .CO.ID – Mengantisipasi potensi genangan menjelang musim penghujan, lima...