POLRI

Masyarakat Kota Bekasi Dipermudah Mengurus SIM Lewat Mobil Keliling Di Kota Bekasi

BEKASI, KLIK7TV.CO.ID – Untuk mengurus dan perpanjang SIM A dan C. Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah mempermudah Masyarakat  untuk memperpanjang SIM lewat pelayanan Mobil layanan  Keliling yang dapat diakses setiap hari Senin hingga Sabtu.Bagi warga kota Bekasi yang ingin mengurus SIM dan perpanjangan sudah bisa langsung lewat mobil keliling yang telah di sediakan.

Layanan ini diadakan di berbagai lokasi yang tersebar di Kota Bekasi.

Berikut jadwal SIM Keliling Kota Bekasi yang akan berlangsung pada hari Senin (3/2/2025):

Lokasi akan berada di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00 WIB.

Persyaratan untuk Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut:

  1. KTP asli yang sah
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat keterangan sehat (bisa dilakukan di klinik Polres atau klinik lain, tetapi tetap harus melalui pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan)
  4. SIM lama yang akan diperpanjang

Persyaratan untuk Pembuatan SIM Baru

Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru, berikut adalah persyaratannya:

  1. KTP asli yang sah
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat keterangan sehat

Biaya Penerbitan SIM

  1. Pembuatan SIM Baru:
    • SIM A: Rp 120.000
    • SIM C: Rp 100.000
    • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
    • Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP (opsional): Rp 30.000
  2. Perpanjangan SIM:
    • SIM C: Rp 70.000
    • Biaya Kesehatan: Rp 35.000
    • Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP (opsional): Rp 30.000

Informasi Tambahan

  • Antrean terbatas: Kuota pemohon per hari terbatas, jadi pastikan Anda datang lebih awal.
  • Pendaftaran: Pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 setiap harinya di lokasi yang telah ditentukan.

Pastikan Anda membawa dokumen lengkap dan menyiapkan biaya yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.***

Related Posts