JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) kembali Pertanyakan Buronan Polda Jawa Timur (Jatim) yang melenggang di Polda Jawa Barat (Jabar).
Hal ini kembali disuarakan karena tidak ada reaksi apapun dari Polda Jabar terkesan sengaja bungkam karena adanya titipan oleh mantan Kasubdit IV Polda Jabar yang saat ini menjabat Kapolres Waykanan Lampung dan titipan dari mantan Kanit 5 Subdit IV Ditkrimum Polda Jabar.
*Sementara Buronan Salmin telah mengakui sendiri bahwa 20 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan ke Timur Tengah adalah miliknya bersama-sama dengan anak buahnya (R), (L), (Z) yang membantu memuluskan aksinya dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Wasekjen 1 Komnas LP-KPK Amri Piliang yang juga sebagai Praktisi Hukum Alumni Lemhanas RI, dalam press rilisnya kepada Klik7tv.co.id Kamis (16/1/25)
Amri Piliang mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dan minta dirahasiakan namanya, bahwa pada hari Selasa 27 Februari 2024 Saudara Salmin datang ke Mapolda Jabar diduga menyetor sejumlah uang kepada Kasubdit IV didampingi anggota unit 5 subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar (i)
Diduga merasa sakit hati tidak dapat setoran, panit unit 5 subdit IV AKP (AS) berang dan langsung adakan giat sidak hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 setelah dapat informasi dari Saudara (R) yg sekarang ditahan di Polres Subang atas kasus TPPO melalui anggota unit 5 subdit IV (PG) atau yg terkenal dengan nama lapangan SULTAN.
Walhasil Saudara Salmin di BAP pada 27 Oktober 2024 siang didampingi Kompol (A) menghadap Kompol (DC) dan menyerahkan sejumlah uang kepada (DC) yang pada saat itu sebenarnya Kompol (DC) telah mengetahui kalau saudara Salmin adalah DPO Polda Jatim, adapun nomor Laporan : LP/A/6/III/2024/SPKT/DATKRIMUM POLDA JABAR tanggal 1 Maret 2024 dengan Pelapor (AS)
Ada beberapa laporan terkait pemberangkatan PMI secara Non Prosedural melalui Bandara Kertajati pada selama tahun 2024 dengan aktor utama yang sama saudara Salmin, tidak pernah naik sampai ke Penyidikan apalagi ke Meja Hijau, bahkan Salmin setelah di Periksa Polda Jabar tidak di tahan dan bebas melenggang di Polda Jabar serta terus melakukan aksi yang sama memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural melalui bandara Kertajati Majalengka, dengan bukti Laporan dari RN dari Ditjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebanyak 25 CPMI berhasil diamankan oleh Polda jabar pada tgl 1 Maret 2024.
Kemudian sebanyak 32 CPMI berhasil diamankan oleh Binwasnaker RI di Bandara Kerta Jati pada tanggal 24 September 2023 dan dilaporkan ke Polda Jabar juga tidak berjalan, dan terakhir 16 CPMI kertajati LP polda Jabar tanggal 14 Desember 2024 yang lalu
“Komnas LP-KPK minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kadiv Propam, Paminal segera Periksa Dit TPPO atau Subdit IV Ditkrimum Polda Jabar serta diberikan sanksi atas tindakan yang telah merusak nama baik institusi Polri dan sebagai contoh bagi pejabat Polri lainnya agar tidak main-main dalam penanganan kasus, apalagi atas perlakuan istimewa terhadap Buronan ini jelas mengangkangi semangat Astacita Presiden Prabowo Subianto dan bertentangan dengan komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding yang telah bersepakat berantas Pelaku TPPO pada Kamis 9/01/25 lalu,” ujar Amri. (Red)