Kenaikan Deposito P3MI Untuk Siapa ?

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Pemerintah sedang berjuang keras agar Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja pada Pengguna Berbadan Hukum (Formal) terus meningkat, sementara jumlah pengangguran tertinggi berketerampilan dan berpendidikan rendah (dibawah SMA) cukup tinggi angkanya.

“Dalam Revisi UU No.18 Tahun 2017 yang hingga saat ini berlangsung di Panja DPR RI, terdapat dua (2) pasal yang mengatur Deposito. Dalam pasal 54 RUU No.18 tahun 2017 Deposito naik dari Rp 1,5 milliar menjadi Rp 3 miliar dan pasal 55 Rancangan Undang Undang (RUU) No. 18 tahun 2017 penambahan deposito berdasarkan kawasan yang selanjutnya diatur oleh Menteri P2MI,” kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Saiful Mashud yang dikutip Klik7tv.co.id dari Aspataki.com baru baru ini.

Terhadap kenaikan Deposito pasal 54 RUU No.18 tahun 2017 lanjut Saiful Mashud, banyak pihak menolak.

Penambahan deposito berdasarkan kawasan (pasal 55 RUU No.18 tahun 2017) menurut Saiful Mashud, belum dapat dijelaskan apa maksudnya namun bila Penambahan Deposito bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menempatkan PMI Formal (pada Pengguna Berbadan Hukum) dimana saat daftar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus bayar biaya di depan dan dalam jumlah yang cukup tinggi (seperti PMI ke Polandia) perlukan penambahan tersebut?

Bagi P3MI yang menempatkan PMI Informal (pada Pemberi Kerja Perseorangan) kata Saiful, ketika calon PMI daftar ke P3MI tidak pakai biaya, kasus paling banyak PMI sampai rumah pengguna tidak kerasan, rindu anak-rindu suami, rindu kampung halaman, meski jumlahnya tidak banyak selama ini solusinya P3MI merugi lagi, harus kirimkan tiket PMI pulang masalah selesai.

“Untuk Saudi Arabia kalau jadi dibuka dengan program SPSK, PMI ikut program SPSK masuk kategori kerja pada pengguna Berbadan Hukum ya P3MI nya nambah Deposito kalau SPSK masuk kategori Domestik Worker P3MI nya tidak perlu nambah deposito,” ujarnya. (Red)

Pos serupa