Ekonomi

Kemnaker : Semua Provinsi Naik 6,5% Untuk UMP 2025

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Berdasarkan Monitoring yang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dilakukan sampai dengan pukul 20.45 WIB tanggal 11 Desember 2024 ada 6 (enam) Provinsi yg belum menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP), yaitu : Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulut, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Selatan.

“Kemnaker sangat mengapresiasi kerja keras para Gubernur, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan seluruh Dewan Pengupahan Provinsi dalam merumuskan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam pesan singkatnya, Kamis (12/12/24)

Putri berharap seluruh pihak tersebut dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada, UMSK 2025.

Semua Provinsi naik 6,5% untuk UMP 2025 atau naik 6,5 % dari UMP 2024. (ARMAN R)

Related Posts