Home Headnews Kemnaker : Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare, Kemnaker Gencarkan Tempat Kerja Ramah Keluarga

Kemnaker : Baru 1,23 Persen Perusahaan Sediakan Daycare, Kemnaker Gencarkan Tempat Kerja Ramah Keluarga

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong pengembangan _Family Friendly Workplace (FFW) atau tempat kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila. Upaya tersebut menjadi penting mengingat baru sekitar 1,23 persen perusahaan di Indonesia yang menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, konsep FFW tidak berarti setiap perusahaan wajib membangun fasilitas daycare sendiri.

Penerapannya dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing perusahaan, seperti: Penyediaan daycare bersama di kawasan industri atau perkantoran, pemberian voucher atau subsidi, dan bekerjasama dengan daycare komunitas.

“Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan per 31 Mei 2026, dari lebih dari 262 ribu perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23 persen yang menyediakan fasilitas penitipan anak. Kondisi ini menunjukkan masih besarnya peluang pengembangan tempat kerja ramah keluarga di Indonesia.

Indah menjelaskan, penyediaan daycare tidak hanya membantu pekerja menjalankan peran sebagai orang tua, tetapi juga meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja, memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, mengurangi tingkat pergantian pekerja, serta mendukung tumbuh kembang anak sebagai investasi sumber daya manusia masa depan.

Ia menegaskan, bahwa pengembangan layanan pengasuhan anak dan dukungan bagi keluarga merupakan strategi pembangunan nasional yang sejalan dengan amanat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RPJPN 2025–2045, serta arahan Presiden Prabowo pada peringatan May Day 2026.

“Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus menuju Indonesia Emas 2045,” kata Indah. (ARMAN R)

Share
Related Articles

TNI Kerahkan 3 Pesawat Bantu Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – TNI turut mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

TNI Kerahkan 14.167 Personel Tangani Karhutla di Sejumlah Wilayah

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan kekuatan personel bersama unsur...

Hari Keenam Pascagempa, TNI Kerahkan 5.254 Personel dan Salurkan 293 Ton Bantuan untuk NTT

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Memasuki hari keenam pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur...

PMI Siti Alami Kecelakaan Kerja di Singapura Tapi Diduga Tidak Diperdulikan P3MI

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Siti warga Brebes, Kecamatan Losari, Propinsi Jawa Tengah (Jateng)...