Home Hukum KemenP2MI Tangkap 1 Calo CPMI Ilegal dan 6 Korbannya yang Hendak Diterbangkan ke Malaysia dan Jepang

KemenP2MI Tangkap 1 Calo CPMI Ilegal dan 6 Korbannya yang Hendak Diterbangkan ke Malaysia dan Jepang

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil mencegah 6 (enam) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) perempuan yang akan diberangkatkan secara non prosedural atau ilegal ke Malaysia dan Jepang.

Pencegahan ini berawal dari informasi awal tentang adanya rumah calo inisial N yang dijadikan tempat penampungan CPMI ilegal di Perumahan 2 Perumnas Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten.

Tim KemenP2MI kemudian melakukan pendalaman, mendapati adanya empat CPMI ilegal hendak diberangkatkan menuju Malaysia dari Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada Minggu (13/4/2025), sekitar pukul 06.00 WIB.

Keempatnya juga berasal tempat penampungan CPMI ilegal di Karawaci tersebut.

Berdasarkan pengakuan mereka setelah diamankan, empat CPMI ilegal itu mengaku diatur untuk diterbangkan dari Bandara Soetta menuju Pontianak. Setelahnya, diurus masuk Malaysia menggunakan travel melalui Entikong.

Keempat CPMI itu inisial SD, EP, RT dan DMP. Mereka hendak dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia dengan gaji 1.200 ringgit.

Kepada petugas, keempat CPMI ini mengatakan masih ada dua rekan mereka yang sama-sama di tampung di rumah calo inisial N.

Keduanya adalah RS akan dipekerjakan ke Malaysia sebagai ART. Sementara satu lagi, RF dijanjikan hendak diperkerjakan di sektor perkebunan di Jepang dan sudah mengeluarkan uang sebesar RP 45 juta kepada calo inisial N.

RS dan RF pun telah diamankan petugas bersama dengan terduga pelaku calo inisial N.

Tim KemenP2MI kemudian menyerahkan 6 CPMI untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Tangerang, Banten.

Sementara terduga pelaku N akan ditindak tegas diproses hukum dengan disangkakan Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan polisi (LP) bernomir LP/B/770/IV/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan. (ARMAN R)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Tim Hukum : Fauzan Fadel Muhammad Jadi Korban Framing Fakta Perkara PT GME Kini Dibuka

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kuasa hukum Fauzan Fadel Muhammad, Arison L. Sitanggang, S.H.,...

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas I Cipinang Laksanakan Sidak Bersama APH

JAKARTA, KLIK7TVCO.ID – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang melaksanakan inspeksi...

HUT Ke-81 RI, 1.696 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, Puluhan Langsung Bebas

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kemerdekaan menjadi momentum perubahan dan kesempatan kedua bagi Warga...

Bangun Ekosistem Belajar, Lapas Cipinang Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat SMART PAS

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang terusperkuat pengembangan sumber...