Home Hukum KELEWATAN! Sudah Disegel Tata Ruang Malah Pasang Stiker DISEWAKAN – Tantang Satpol PP & Citata!

KELEWATAN! Sudah Disegel Tata Ruang Malah Pasang Stiker DISEWAKAN – Tantang Satpol PP & Citata!

Share
Share


JAKARTA TIMUR, /KLIK7TV.CO.ID – Sebuah bangunan di No.4 Jalan Raya Pondok Gede, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, kini memicu kemarahan warga. Bangunan yang sudah dipasang segel pelanggaran tata ruang itu justru diabaikan, pemiliknya dengan berani memasang stiker “DISEWAKAN” seolah tidak ada larangan.

Selasa, 30 September 2026, berdasarkan bukti foto awak media KLIK7TV di lokasi, bangunan tersebut masih terpasang lengkap segel resmi pelanggaran tata ruang dari instansi terkait. Namun di sisi lain, di kaca depan sudah terpasang jelas stiker penawaran sewa dengan nomor kontak, menandakan bangunan tersebut hendak dikomersialkan meski statusnya masih tersegel dan dalam penghentian tetap.

Awak media mengkonfirmasi kepada salah satu aktivis tata ruang, Anton. Ia sangat menyayangkan sikap pemilik bangunan yang dinilai melecehkan hukum.

“Segel tidak dicabut, tapi langsung dipasang stiker sewa. Ini sama saja sengaja mengabaikan ketetapan resmi. Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum,” ujar Anton kepada KLIK7TV, Selasa (30/9/2026).

Hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak Satpol PP maupun Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kramat Jati. Ketika dikonfirmasi melalui seluler, pihak Tata Ruang Kramat Jati tidak memberikan jawaban.

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

Perbuatan mengabaikan segel dan tetap menawarkan bangunan tersegel untuk disewakan jelas melanggar peraturan perundang-undangan:

1. UUD 1945

  • Pasal 28H Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Pasal 27 Ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum tanpa kecuali.

2. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  • Pasal 30: Setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang.
  • Pasal 36: Setiap orang wajib mematuhi ketentuan perizinan pemanfaatan ruang.
  • Pasal 64: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga denda.

3. Perda DKI Jakarta

  • Perda No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW: Pemanfaatan lahan harus sesuai fungsi dan harus memiliki PBG/IMB.
  • Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pengendalian Bangunan: Segel yang dipasang instansi berwenang wajib dihormati dan tidak boleh dihilangkan atau diabaikan sebelum ada pencabutan resmi.

4. Pergub DKI Jakarta tentang Tata Ruang: Segel adalah perintah penghentian kegiatan mutlak. Memasang stiker sewa = melanggar ketetapan penghentian.

TUNTUTAN ANTON

  1. Dinas Citata dan Satpol PP DKI Jakarta segera menindaklanjuti, mencabut upaya penawaran sewa dan menegakkan segel secara tegas.
  2. Pemerintah Kecamatan Kramat Jati tidak tutup mata, segera turun ke lapangan dan panggil pemilik bangunan.
  3. Terapkan sanksi sesuai hukum, jika terbukti tanpa izin dan langgar tata ruang, BONGKAR TANPA PANDANG BULU.

“Jangan sampai segel hanya menjadi pajangan yang bisa diabaikan sesuka hati. Hukum harus berlaku untuk semua, bukan hanya untuk rakyat kecil,” tegas Anton.

Tim KLIK7TV akan terus memantau perkembangan kasus bangunan segel yang malah disewakan ini.

[TIM REDAKSI http://KLIK7TV.CO.ID]


Share
Related Articles

KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Sepanjang 2026

MEDAN, KLIK7TV. CO. ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah...

Kepedulian Sosial Terhadap Sesama, Lapas Narkotika Jakarta Salurkan Bantuan kepada Yayasan Dulur Salembur

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID — Sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen untuk hadir memberikan...

Ombudsman Temukan Fakta Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Ini Kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar

CIBINONG, BOGOR – Beredar dugaan adanya kamar hunian mewah yang menyerupai apartemen...

Skandal video Asusila diduga mirip oknum PNS di Dairi

DAIRI / Sidikalang Klik7tv Co.Id-Didapati dugaan Video asusila lebih kurang 18 menit,...