Home Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Laksanakan Penerangan Hukum Di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Laksanakan Penerangan Hukum Di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang

Share
Share

DELI SERDANG,, KLIK7TV.CO ID – Dalam rangka pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta guna menghindari jerat hukum undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dalam menggunakan media sosial di kalangan aparatur dalam lingkup Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pencegahan melalui penerangan hukum yang dilaksanakan dikantor Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.Hal ini disampaikan Plh Kasipenkum Kejatisu Husairi, SH, MH kepada Nedia Rabu ( 30/7/2025)

Kegiatan yang di ikuti oleh puluhan orang aparatur pada Kecamatan Sunggal tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara Muhammad Husairi, SH.,MH didampingi Tim Jaksa Narasumber dari bidang intelijen Kejati Sumut.

Pada pemaparan meterinya, Tim Jaksa sebagai narasumber pada acara penerangan hukum tersebut kembali mengingatkan seluruh aparatur baik pejabat struktural maupun fungsional pada kantor Kecamatan Sunggal tentang bahaya penyalahgunaan narkoba yang saat ini semakin mengkhawatirkan, kemudian narasumber menekankan kepada seluruh peserta penerangan hukum yang hadir agar berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, hal ini dipandang penting mengingat banyak pihak yang terjerat hukum pidana serta timbulnya perpecahan akibat penggunaan media sosial yang tidak sesuai aturan ataupun etika.

Camat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Danang Purnama Yuda, SSTP mengungkapkan terimakasih dan apresiasi kepda pihak Kejatisu yang telah bersedia memenuhi permohonan dilakukannya penerangan hukum tersebut, semoga dengan adanya penerangan hukum dari pihak Kejaksaan menjadi pengingat kepada masyarakat khususnya aparatur di lingkungan Kecamatan Sunggal semakin paham dan mengerti hukum sehingga dapat menjauhi hukuman, sesuai dengan jargon penerangan hukum “KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN”.

Husairi,SH.,MH menyampaikan bahwa Penerangan hukum oleh Kejaksaan merupakan program dan arahan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai implementasi fungsi Kejaksaan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba di Indonesia, baik melalui penegakan hukum, rehabilitasi, maupun kegiatan pencegahan dan sosialisasi.

Reporter : Marlan Pssaribu

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Diduga Kebal Hukum Himbauan Tidak Dihiraukan Tambang Batu Padas Illegal Tetap Beroperasi, Warga Minta Kapolda Sumut Bertindak Tegas.

TAPUT, KLIK7TV.CO.ID – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Dusun Siarangarang, Desa...

Lapas Cipinang Mitigasi Risiko Kamtib, 87 Narapidana High Risk Dipindahkan keNusakambangan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang perkuat mitigasi risiko...

Perkuat Pembinaan Kepribadian, Kalapas Cipinang Ajak Umat Buddha Jaga Tata Tertib dan Kehormatan Vihara

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID –Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang memberikan pengarahan kepada...

IKA FH UB dan Persada Academy Teken Kerja Sama Kajian, Riset, dan Pengabdian Masyarakat Bidang Hukum

MALANG, KLIK7TV.CO.ID – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FH UB)...