KAMPAR, KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kampar pada hari ini Rabu Tanggal 28 Agustus 2024, menahan dua orang tersangka dugaan korupsi dana anggaran BOK, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kampar setelah dilakukan Gelar perkara terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana BOK pada Puskesmas Rumbio yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar yaitu pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Hal itu disampaikan Kasie Intel Kejari Kampar yang juga mantan Kasie Pidsus Kejari Batubara Sumut Jackso A Pandiagan pada wartawan Rabu (28/8/2024).
Kata Kasie Intel Kejari Kampar Jackson menyatakan penahanan ke dua tersangka tersebut berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, penyidik maka menetapkan 2 orang tersangka inisial AY selaku Kepala Puskesman Rumbio TA 2021/ 2022 dan KL Selaku Bendahara Pengeluaran pada Puskesman Rumbio TA 2021/ 2022.,” ucapnya.
Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan pada Lapas Klas IIA Bangkinang, “ujar Jackson.
Penahanan dilakukan atas pertimbangan ancaman pidana lebih dari 5 tahun serta adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Menurutnya, kedua tersangka pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan didampingi oleh Penasehat hukumnya masing – masing, “tegasnya.
Reporter : Marlan Pasaribu