Megapolitan

Kecamatan Keramat Jati Banyak Bangunan Tanpa PBG, Satpel CKTRP Tutup Mata

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kegiatan membangun gedung tanpa izin di DKI Jakarta jelas menyalahi aturan. Terlebih lagi, kegiatan membangun tanpa izin tersebut membuat Pemda DKI Jakarta tidak menerima pendapatan daerah dari retribusi perizinan.

Salah satu wilayah yang menjadi sorotan adalah Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur. Terpantau masih banyak kegiatan membangun yang diduga kuat tanpa izin yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Contohnya di Jalan Raya Condet No 5 RT 01 RW 15 Kelurahan Cililitan, tepat disamping Kali Baru / Item. Ada kegiatan membangun yang terlihat secara fisik membangun sebuah gedung setinggi 4 lantai lebih yang tidak dilengkapi PBG.

Anehnya, meski tanpa dilengkapi perijinan, bangunan tersebut dapat berdiri hingga hampir rampung tanpa adanya tindakan dari aparat yang berwenang yakni Satpel CKTRP Kecamatan Keramat Jati.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (Formapp) YJ Pasaribu dikonfirmasi terkait hal ini menyatakan, dengan berdiri kokohnya bangunan tanpa ijin tentu disebabkan adanya pembiaran dari instansi terkait.

“Ini sama aja ada pembiaran. Bangun gedung segede gini gak mungkin tidak ada yang tahu. Sudin CKTRP Jakarta Timur harus melakukan pengusutan,” ujarnya Kamis (8/1/2025).

Dikonfirmasi terkait hal ini Kasatpel CKTRP Keramat Jati belum dapat ditemui. Begitu juga dengan Plt Kasudin CKTRP Jakarta Timur belum berhasil dikonfirmasi.

Related Posts