Kebijakan Ketua RW Remajakan Pengurus PAUD Melati 01 Warakas Dituding Bentuk Arogansi

Jakarta, Klik7tv.co.id – Kebijakan peremajaan kepengurusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Melati 01 Warakas oleh Ketua RW menuai polemik dan dituding sebagai bentuk arogansi.

Pasalnya, keputusan tersebut bermuatan politis dan dilakukan secara sepihak. Sementara tidak ada urgensi terkait kepengurusan lama hingga harus diganti.

Ira Makalim Spd, Kepala Sekolah PAUD Melati 01 kepada media menyatakan kaget terhadap keputusan tersebut. Sebab selama ini operasional PAUD yang dipimpinnya berjalan baik.

“Tiba-tiba mendapat undangan musyawarah pada Minggu, 18 Mei 2025 yang di dalamnya terdapat point peremajaan pengurus PAUD. Tanpa ada penjelasan alasan atas peremajaan tersebut,” ujarnya Senin (19/5/2025).

Menurut Ira, kejadian ini bermula saat Ketua RW melakukan penutupan plang PAUD dan digantikan dengan banner Sekretariat RW 01 Kelurahan Warakas tanpa ada koordinasi dan pemberitahuan.

“Bermula ketidaknyamanan guru PAUD terhadap pengurus RW 01 baru terpilih untuk periode 2025 – 2029 yang menutup plang aset PAUD diganti dengan Sekretariat RW,” jelasnya.

Atas arogansi Ketua RW tersebut, pihak PAUD kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk membuat laporan, namun disarankan untuk membuat somasi terlebih dahulu.

“Dasar itulah, PAUD yang berdiri pada tahun 2010 dan dibangun oleh divisi Environment Social and Responsibility (ESR) PT Astra International Tbk pada tahun 2014 dan diresmikan oleh Walikota Jakarta Utara, Heru Budi Hartono akan diremajakan,” tambahnya.

Menurut penerima penghargaan terbaik pertama kategori GTK Inovatif – Kepala Satuan PAUD pada Jambore Guru dan Tenaga Pendidikan Hebat Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 ini, semua alasan Ketua RW tidak bisa diterima.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Ketua RW 01 l, Bagus menunjuk Reni menjadi Kepala Satuan sementara yang bersangkutan tidak memiliki background kependidikan karena merupakan lulusan D3 Keperawatan dari Akper Pelni.

Kepala Seksi PAUD dan Bikmas, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1, Jakarta Utara, I. Budiana, menanggapi polemik ini mengatakan PAUD Melati merupakan Satuan Pendidikan Sejenis (SPS) yang hak pengelolaanya ada di tingkat wilayah.

“Pengesahan atau SK Pengangkatan terkait kepala satuan dan tenaga pengajarnya dikeluarkan oleh Lurah setempat. Teknisnya mereka yang tentukan,” ujarnya.

Namun, menurut Budiana, tentu saja dalam melaksanakan pengangkatan dan kepala satuan dan tenaga pengajar ada kriteria yang harus diikuti seperti guru harus sarjana pendidikan PAUD dan sejenisnya.

“Namun saya belum dapat memastikan apakah peremajaan dimaksud sudah memenuhi kriteria. Kami akan menurunkan penilik ke PAUD tersebut untuk mencari tahu,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Warakas, Surya yang dikonfirmasi media mengaku belum mendapatkan laporan dimaksud dari Ketua RW. Dirinya berjanji akan melakukan mempelajari masalah ini dan mencarikan solusi agar tidak menimbulkan polemik.

Pos serupa