Hukum

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dengan Modus Jual Beli Tanah di Wilayah Jaktim

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Sejumlah orang menjadi korban atas adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh Saudara Zeffrizal dengan modus jual beli tanah di wilayah Jakarta Timur (Jaktim).

Kronologi yang dilakukan adalah Saudara Zeffrizal bertindak seolah-olah sebagai penjual atas beberapa bidang objek tanah yang dibeli oleh beberapa korban. A, baru baru ini

Adapun setelah Saudara Zeffrizal menerima uang, para korban menyadari bahwa ternyata tanah yang ditawarkan oleh Saudara Zeffrizal adalah bukan merupakan miliknya atau sedang dalam kasus tanah sengketa.

YAR Law Firm sebagai kuasa hukum dari salah satu korban berinisial RAP, menyatakan Kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp.458.000.000 (empat ratus lima puluh delapan juta rupiah) akibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh saudara Zeffrizal, di mana RAP membeli tanah girik seluas 91 M2 dari Saudara Zeffrizal pada tahun 2022 dan baru menyadari tanah tersebut tidak dimiliki oleh Saudara Zeffrizal melainkan sebuah PT “B&M”.

Atas hal tersebut Kliennya melaporkan Saudara Zeffrizal ke Polres Metro Jakarta Timur, didasarkan pada
LP/B/3320/ XI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA di tahun 2023, dimana saat ini masih berlangsung proses penyelidikan oleh Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur.

Adapun terdapat beberapa korban yang telah juga melaporkan Saudara Zeffrizal dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Seiring banyaknya korban dan kerugian mencapai milyaran rupiah, tentunya para korban berharap Polres Jakarta Timur bekerja dengan cepat sehingga memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialami dari dugaan kasus ini. (ARMAN R)

Related Posts