DOLOKSANGGUL. KLIK7TV.CO.ID. – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi kepastian hukum justru memunculkan polemik di Desa Aek Nauli I, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan. Sebanyak 40 bidang tanah milik masyarakat yang telah diajukan dalam program tersebut dikabarkan dibatalkan, memicu tanda tanya besar terkait transparansi dan dasar hukum keputusan tersebut.
Kuasa pemohon, Zeki Munthe, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Humbang Hasundutan pada Senin (20/4/2026) guna meminta klarifikasi. Namun hasilnya jauh dari harapan. Tidak satu pun penjelasan resmi diperoleh, bahkan dua kepala seksi yang berwenang disebut tidak berada di tempat.
“Kami datang untuk meminta kejelasan, tetapi tidak ada jawaban. Ini menyangkut hak masyarakat,” ujar Zeki
Dasar Pembatalan Dipertanyakan
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pembatalan tersebut diduga merujuk pada keterangan kepala desa setempat. Namun, secara hukum pertanahan, posisi dokumen tersebut tidak cukup kuat untuk menjadi dasar tunggal pembatalan.
Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang PTSL, proses pendaftaran tanah harus didasarkan pada dua komponen utama: data fisik dan data yuridis. Keterangan kepala desa hanya termasuk dalam bagian pendukung administratif, bukan penentu sah atau tidaknya hak atas tanah.
Lebih jauh, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 menegaskan bahwa pembuktian hak harus melalui penelitian menyeluruh, termasuk riwayat penguasaan tanah, kesaksian, dan verifikasi lapangan. Artinya, keputusan pembatalan tidak bisa hanya bertumpu pada satu sumber keterangan tanpa proses verifikasi komprehensif.
Indikasi Maladministrasi?
Yang menjadi sorotan bukan hanya substansi pembatalan, tetapi juga prosedur yang dinilai tidak transparan. Hingga kini, para pemohon belum menerima pemberitahuan tertulis terkait status permohonan mereka.
Padahal, dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintah wajib memberikan informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ketiadaan penjelasan ini memunculkan dugaan maladministrasi, yakni tindakan yang tidak sesuai prosedur atau mengabaikan hak masyarakat sebagai penerima layanan publik.
“Kalau memang ada sengketa atau masalah administrasi, seharusnya disampaikan secara terbuka. Jangan dibiarkan menggantung seperti ini,” ujar seorang sumber yang memahami praktik PTSL di lapangan.
Potensi Sengketa atau Kesalahan Verifikasi
Dalam praktiknya, pembatalan atau penundaan dalam program PTSL biasanya terjadi karena beberapa alasan, seperti adanya sengketa lahan, tumpang tindih kepemilikan, atau ketidaksesuaian data administrasi.
Namun, jika benar 40 bidang terdampak secara bersamaan, muncul pertanyaan baru: apakah ini akibat kesalahan verifikasi awal, atau justru adanya perubahan keterangan di tingkat desa?
Jika terjadi perubahan atau pencabutan keterangan dari kepala desa, hal tersebut seharusnya menjadi bahan verifikasi ulang, bukan langsung dijadikan dasar pembatalan tanpa proses lanjutan.
Desakan Klarifikasi Terbuka
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas pelaksanaan PTSL di daerah. Program yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru jika tidak dijalankan secara akuntabel.
Zeki Munthe menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntut kejelasan, bahkan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pengaduan resmi jika tidak ada respons dari BPN.
“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kalau ditolak, harus jelas alasannya. Kalau ada masalah, harus dibuka,” tegasnya.
Menunggu Jawaban BPN
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Humbang Hasundutan belum memberikan keterangan resmi terkait pembatalan 40 bidang tanah tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Di tengah situasi ini, publik menanti satu hal mendasar: transparansi. Sebab tanpa itu, program strategis seperti PTSL berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat—dan lebih jauh, membuka ruang konflik agraria baru di tingkat lokal.(a.p,1000)
