KLIK7TV

Kapolres Tapteng Paparkan Tindak Pidana Keberhasilan Personil Dalam Kurun Waktu 3 Bulan

TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID – Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endra Jaya, S.I.K., M.Si, memimpin Konferensi Pers keberhasilan Jajaran serta Personil Polres Tapteng dalam mengungkap Kasus Tindak Pidana dalam kurun waktu Tiga Bulan terhitung mulai tanggal 1 Jannuari s/d 26 Maret 2025 yang dilaksanakan di Aula Prama Satwika Mako Polres Tapteng, Rabu 26/03 – 2025 sekitar Jam 09.00 Wib s/d selesa

Dalam paparan KapolresTapteng didampingi : Waka Polres Tapteng, Kasat Narkoba Polres Tapteng, Kapolsek Pandan, Kasat Reskrim Polres Tapteng, PJU Polres Tapteng, Kasubsi Penmas Humas Polres Tapteng dan Insan Pers Sibolga Tapteng menjelaskan : Saya akan merilis beberapa kasus diantaranya adalah Narkoba, kasus tawuran yang ada di pantai muara lubuk tukko dan yang masih berniat Tawuran, kasus pembakaran Rumah terungkap , kemudian kasus kenakalan remaja, kasus Pencuri 3 Unit HP dan masih banyak kasus yang lain, ini tersangka nya masih ada disini beserta barang Bukti tapi yang lain Sudah diproses semuanya Terang Kapolres

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endra Jaya, S.I.K., M.Si, mengatakan bahwa Tim Opsnal Sat Resknarkoba yang di pimpin oleh Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH telah berhasil mengungkap kasus Narkoba yg beredar di wilayah Polres Tapteng. Total 17 Kasus peredaran Sabu, 1 Kasus Peredaran Ganja, 1 Kasus pil ekstasi, Jadi total 19 kasus kita berhasil menangkap 23 orang, Jumlah keseluruhan barang bukti untuk sabu sebesar 139,21 gram, Kemudian untuk ganja 47,74 gram dan ekstasi 5 butir dengan berat 2 gram, dalam tiga bulan ini, Kita terus mengembangkan dan berkomitmen bahwasanya sat narkoba dibantu oleh jajaran Polsek maupun seluruh anggota Polres Tapteng dan elemen tersangka, Kita sepakat membantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapteng, ungkap Kapolres

Lanjut Kapolres Tapteng Kasus Tawuran yang terjadi dilubuk tukko telah berhasil diungkap melalui Polsek Pandan yang dipimpin Kapolsek Pandan Iptu Zul Efendi, menangkap 10 (sepuluh) remaja yang terlibat aksi tawuran menggunakan senjata tajam dengan rincian 3 (tiga) dari kelompok pandan dan 7 (tujuh) orang dari kelompok muara menyita barang bukti senjata tajam yakni sebilah celurit pendek, sebilah celurit bergagang besi, sebilah parang dan sepotong kayu broti serta sepotong kayu bulat di Pantai Muara Lubuk Tukko s.d Pantai Ikan Bakar Roy yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 pagi dan telah diproses, terangnya

Dan Anggota geng tawuran yang masih diproses yakni RS umur 19 tahun warga Jl. Oswald Siahaan Pandan dan Pengakuan RS (19 th) bahwa dia beserta geng pandan akan melakukan tawuran melawan geng lubuk tukko untuk menunjukkan kehebatan dan sepakat memilih sekitaran pantai pandan untuk aksi tawuran dengan menggunakan senjata Tajam dan sesuai UU No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dapat dikenakan sanksi pidana dan hukuman penjara 10 tahun Papar Kapolres

Terkait Kasus Pembakaran Rumah yang dilakukan oleh Karyawannya sendiri berinisial RG alias U dengan modus membakar potongan Sandal Jepit dengan Mancis, setelah menyala kemudian melemparkan ke tumpukan barang” yang ada di teras Rumah depan Rumah Hasrul SKB alias Nisa adapun Pasal yang dikenakan yakni Pasal 187 KUHP tindak Pidana dengan Hukuman Penjara selama 12 Tahun atau jika ditemukan dapat membahayakan Umum bisa 15 Tahun, ungkapnya Kapolres

Pada tanggal 12 Jannuari 2025, Kasus Curat, pencurian tiga Unit HP dengan kerugian Rp 8.000.000 ( delapan juta) yang merugikan seorang Wartawan, setelah diadakan pengembangan ada Tiga orang pelaku, 2 orang sudah diamankan dan 1 orang lagi masih DPO dan dari tiga Unit HP. 1 HP sudah terdeteksi dan 2 HP lagi masih dalam penyelidikan papar Kapolres Tapteng. @(an)

Pos serupa