Home Hukum Kakanwil Imigrasi Bali Berikan Penjelasan Ditahannya 2 Petugas Keimigrasian

Kakanwil Imigrasi Bali Berikan Penjelasan Ditahannya 2 Petugas Keimigrasian

Share
Share

BALI, KLIK7TV.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan angkat bicara terkait dengan 2 Anggota Imigrasi yang diamankan oleh pihak Kepolisian karena diduga menbekingi Gangster Rusia di Bali.
Dalam kasus ini, kedua petugas imigrasi yang berinisial EE (24), laki-laki dan YB (24), perempuan bersama dua pria WNA asal Rusia, berinisial IV (30), dan IS (33), diduga berkomplot dalam sejumlah kasus pemerasan dan penganiayaan turis asing di Bali.

Parlindungan yang ikut menghadiri dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen, Daniel Adityajaya, di halaman parkir gedung Direktorat Reskrimum Polda Bali, pada Jumat (1/8/2025).

Ia mengatakan bahwa, kedua petugas Imigrasi tersebut akan menjalani sidang kode etik dan terancam mendapat sanksi berat berupa pemecatan. Meski demikian, Parlindungan masih enggan berkomentar banyak terkait jabatan dan berapa lama kedua anggotanya bertugas di Bali.

“Setelah pendalaman oleh Bapak Kapolda, nanti setelah itu pasti ada sidang kode etik dan sanksinya sangat berat untuk yang bersangkutan. (Pemecatan?) dimungkin seperti itu”, tergas Parlindungan.pada awak media tindakan tegas oleh Ditjen kanwil imigrasi Bapak parlindungan sangat di Apresiasi pada sikap tegas nya sosok pemimpin Ditjen kanwil imigrasi Bali Bapak Parlindung.

Meski begitu, Parlindungan mengaku bahwa pihaknya sangat menghormati dan siap mendukung dalam setiap proses penyelidikan kasus tersebut. Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan dua Petugas Imigrasi karena diduga membekingi gangstar asal Rusia dalam kasus pemerasan dan penganiayaan terhadap turis asing di Pulau Dewata.

Diduga, mereka telah melancarkan aksinya di 27 tempat kejadian perkara (TKP) sejak Januari sampai Juli 2025. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun.@Red

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kembangkan Kasus Wali Kota Nonaktif Maidi, KPK Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun

MADIUN.KLIK7TV.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan tindak pidana...

Kerjasama Pembinaan Warga Binaan menjadi Hafidz Qur’an bersama yayasan sulaimaniyah dengan pesantren darrusyifa lapas narkotika jakarta

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta terus memperkuat pembinaan kepribadian...

Diduga Anak Remaja Konsumsi Miras, LMK Sunter Agung Minta Aparat Perketat Pengawasan Tempat Hiburan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Ketua LMK Sunter Agung menyoroti tempat hiburan di Sunter...

KELEWATAN! Sudah Disegel Tata Ruang Malah Pasang Stiker DISEWAKAN – Tantang Satpol PP & Citata!

JAKARTA TIMUR, /KLIK7TV.CO.ID – Sebuah bangunan di No.4 Jalan Raya Pondok Gede,...