HUMBAHAS , KLIK7TV.CO.ID – Pentersangkaan Kepala Desa Sibongkare Sianju Kecamatan Tarabintang setelah dilakukan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa Tahun Anggaran 2022 _ 2023.
Menurut pernyataan Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara, SH., MH, Didampigi Kasi Pidsus, Kasi Intel ,Kasi Barang Bukti , pada 20 Januari 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menyatakan bahwa Kepala Desa Sianju berinisial MS telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa dengan indikasi MARK UP dan FIKTIF Tahun 2022 dan Tahun 2023 senilai Rp.321.462.251.
Dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan MS akan dilakukan pendalaman penyidikan. Penahanan dilakukan hari ini hingga dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan Negara kelas 2B Humbang Hasundutan.
Penahanan dilakukan setelah penyidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang merugikan negara,’ ungkap Kajari di Kantor Kajari Humbang Hasundutan kepada awak media.
Dengan ini kami sampaikan bahwa agar kepala desa yang lain agar berhati-hati mengelola anggaran,” tambah Kajari.( Klik7tv )