Home Hukum Kabid Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kab. Sumenep di Tahan Kejaksaan Tinggi Jatim

Kabid Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Kab. Sumenep di Tahan Kejaksaan Tinggi Jatim

Share
Share

SURABAYA.KLIK7TV.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.

Setelah memeriksa berbagai saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dilingkup Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025 tertanggal 4 November 2025.

Dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Wagiyo menjelaskan, NLA memiliki kewenangan dalam proses validasi dan pencairan dana bantuan Program BSPS di wilayah Sumenep.

“Dalam pelaksanaan Program tersebut, tersangka diduga meminta imbalan sebesar Rp100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar proses pencairan dana, dari total permintaan tersebut, tersangka menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” ujar Wagiyo, dikutip dari lama resmi Kejati Jatim.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan Negara, penyidik telah menyita uang sejumlah Rp325 juta dari tangan tersangka NLA. Uang tersebut kini telah dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI sebagai barang bukti.

Wagiyo menambahkan bahwa tersangka NLA saat ini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar perkara dapat segera dituntaskan,” ujarnya menambahkan.

Dari hasil penyidikan sebelumnya, perbuatan tersangka NLA bersama empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 26,87 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penyimpangan dan penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara Profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud tanggung jawab dalam penegakan hukum serta upaya melindungi keuangan Negara dari praktik korupsi.

“Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi terhadap tindakan korupsi, terutama yang merugikan Masyarakat,” Ungkapnya. ( Ofik )

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Satlinmas Duren Sawit Raih Terbaik 1 Lomba Trantibum, Perkuat Pelayanan kepada Warga

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO ID – Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Duren Sawit,...

Penyelundupan Hukum dan Kepentingan Kekuasaan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Pernahkah kita membayangkan sebuah laboratorium bahasa di mana kata-kata...

Gandeng Firma Hukum Ahmad Ghazali Lubis, S.H. & Partner, Lapas CipinangPerkuat Akses Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

JAKARTA, KLIK7.CO ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinangperkuat pemenuhan hak...

Kapolda Irjen Pol SONY Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

MEDAN, KLIK7TV.CO ID – Usai dilantik sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera...