Home Megapolitan Kabag Tapem Jakarta Utara Melempem, Kisruh Penetapan Ketua RW 011 Kampung Sawah Berlarut

Kabag Tapem Jakarta Utara Melempem, Kisruh Penetapan Ketua RW 011 Kampung Sawah Berlarut

Share
oplus_0
Share

Jakarta – Kisruh Penetapan Ketua RW 011 Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, oleh Lurah yang dituding menyalahi prosedur dan adminsitrasi terus berlarut.

Warga yang diwakili Hanjah Simblon dan kawan-kawan (dkk) menuding Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) melempem dan terindikasi tidak netral dalam memproses laporan warga.

Hal itu terungkap dalam dialog perwakilan warga dengan Kepala Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Utara, Dannu Yudianto, di ruang Integritas Irbanko, Lt 9, Kantor Walikota Jakarta Utara, Jumat (18/7/2025). 

Hanjah mengungkapkan, Lurah Semper Timur tiba-tiba mengeluarkan SK pada tanggal 23-06-2025 atas nama Abu Bakar sebagai Ketua RW. Padahal calon Ketua RW dan para saksi belum menandatangani rekapitulasi pleno hasil penghitungan suara.

“Telah terjadi pelanggaran prosedur dan administratif oleh panitia dan Lurah Semper Timur. Oleh karenanya Hanjah dkk selaku pihak dirugikan meminta agar Lurah dicopot dan SK Penetapan dicabut serta dilakukan pemilihan ulang,” tegas Hanjah yang didampingi Calon Ketua RW Nomor Urut 1, Bongsus Sinaga.

Menurut Hanjah, beberapa kali dilaporkan ke pihak Walikota Jakarta Utara dan dilakukan pertemuan dalam rangka mencari win-win solution, namun hasilnya semakin melempem. Sebab pihak Kabag Umum Jakarta Utara, M Alwi diduga tidak netral dan berpihak pada Lurah dalam memproses laporan warga.

“Padahal dengan tegas, Buang selaku Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW telah menyampaikan bahwa secara administratif Abu Bakar belum sah menjadi Ketua RW dikarenakan kesalahan rekapitulasi pleno belum ditandatangani oleh para calon dan saksi,” jelasnya.

Hal ini juga masih didukkung dengan pengakuan, Samsul yang merupakan anggota panitia pemilihan bahwa terjadi pergeseran kotak suara dari Kantor RW  ke Kantor Kelurahan tanpa disaksikan oleh para calon dan juga mengganti kertas DPT yang warna kuning menjadi yang biru.

“Jumlah surat suara di dalam kotak juga tidak sama dengan data jumlah suara pemilih dari 10 RT. Maka kami mengharapkan dilakukan pemeriksaan terhadap Lurah. Sebenarnya kami menganggap Lurah adalah korban permainan dari Panitia,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Dannu berjanji akan menindaklanjuti dengan melakukan proses pemeriksaan terhadap para terlapor. Apabila ditemukan pelanggaran tentu SK tersebut bisa dievaluasi.

“Dalam hal ini kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk. Namun, pada prosesnya tentu membutuhkan waktu karena ini menyangkut hukuman disiplin yang nantinya akan ditetapkan,” jelasnya.

Pernyataan Dannu justru bertolak belakang dengan pernyataan Kabag Tapem, M Alwi yang meminta warga melakukan gugatan PTUN atas penerbitan SK tersebut.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Momen Kemerdekaan RI ke-81: Lurah Pinang Ranti Ajak Warga RT 13/02 Biasakan Memilah Sampah di Rumah

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Suasana penuh sukacita dan kebersamaan warga mewarnai perayaan...

Kusmanto Apresiasi Posyandu Bungur 01 Masuk Tiga Besar Posyandu Berprestasi DKI 2026

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID — Posyandu Bungur 01 Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo,...

Pemkot Jaktim Tindaklanjuti Jalan Amblas di Jalan Cinta, Munjirin Minta Warga Bersabar

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, meninjau lokasi...

Semarak Kemerdekaan RI ke-81 di Swiss-Belinn Cawang

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-81,...