Ekonomi

HIMSATAKI : Program Two and Two Sebagai Solusi Tata Kelola Penempatan PMI

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, diharap menjadi solusi bagi permasalahan utama Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketua Umum Harmonisasi Integrasi Mitra Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI), Tegap Harjadmo mengatakan, beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam tata kelola ini meliputi pemberantasan sindikat penempatan ilegal dan non-procedural.

“Mengatasi praktik ijon rente dalam penempatan PMI procedural. Kurangnya kesiapan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam proses perekrutan, pelatihan, sertifikasi, dan penempatan PMI. Tidak maksimalnya perlindungan PMI melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan perlindungan PMI baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Tegap dalam keterangan pers, Kamis (6/3/2025).

Tegap menjelaskan sebagai solusi dari berbagai permasalahan tersebut, HIMSATAKI mengusulkan implementasi Program Two and Two yang terdiri dari dua fase Utama.

Fase pertama adalah perekrutan, pelatihan, dan sertifikasi. Fase ini bertujuan memastikan PMI yang berangkat ke luar negeri memiliki kompetensi dan kualifikasi yang terjamin.

Dengan sertifikasi resmi dari Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), PMI diharapkan lebih siap dalam menghadapi persaingan kerja global serta memperoleh perlindungan hak-hak mereka sejak awal proses perekrutan.

Fase kedua yaitu perlindungan dan penempatan. Fase ini menjadi tanggung jawab Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang bertugas memastikan bahwa PMI mendapatkan perlindungan maksimal sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.

“Dengan integrasi kedua fase ini, diharapkan terbentuk ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik, terstruktur, dan berkelanjutan,” harap Tegap.

Sebagai langkah awal lanjutnya, HIMSATAKI mengusulkan pelaksanaan pilot project Program Two and Two di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia berharap, program ini mendapat dukungan penuh dari DPR, khususnya Komisi IX DPR RI, serta Pemerintah Pusat dan Daerah agar dapat terealisasi secara optimal.

“Program Two and Two ini adalah jawaban atas berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi dalam tata kelola penempatan PMI. Dengan sistem yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab, kami berharap pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan dan hak yang lebih baik di dalam maupun luar negeri,” ujarnya. (ARMAN R)

Related Posts