Jakarta, KLIK7TV.CO.ID – Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera membuat Perjanjian kerjasama Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara Kuwait.
“Kami berharap, bulan Januari ini sudah ada pembicaraan bahkan sekaligus Ditandatangani perjanjian antar negara yaitu pemerintah Indonesia dengan pemerintah Kuwait, tentang tata cara penempatan PMI ke Kuwait,” kata Ketua
Himsataki Yunus Yamani kepada Klik7tv.co.id, di Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Yunus menjelaskan, kenapa harus ada perjanjian antar pemerintah untuk penempatan PMI ke Kuwait, agar jika ada permasalahan pihaknya tidak berhubungan dengan majikan (pengguna PMI) tapi berhubungan dengan perusahaan di Kuwait.
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) kata Yunus, akan mengikuti apa keputusan dari hasil perjanjian kerja sama Penempatan PMI ke Kuwait antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Kuwait.
Yunus mengungkapkan, P3MI anggota Himsataki rutin menempatkan PMI sektor informal ke negara Kuwait sebelum ditetapkan masa moratorium (penghentian sementara) penempatan PMI sektor informal (penggunaan perseorangan) ke negara kawasan Timur Tengah (Timteng) oleh Pemerintah Indonesia.
Menurutnya, dengan sudah dicabut Moratorium penempatan PMI sektor informal (penggunaan perseorangan) ke negara kawasan Timur Tengah (Timteng) oleh pemerintah, sudah saatnya Pemerintah Indonesia untuk segera membuat perjanjian antar negara dengan pemerintah negara Kuwait untuk penempatan PMI ke negara Kuwait.
“Karena sesuai amanat UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, harus perjanjian antar negara untuk penempatan PMI ke negara penempatan. Maka, untuk melindungi PMI di Kuwait, kami minta Pemerintah untuk segera melakukan perjanjian penempatan PMI dengan pemerintah Kuwait,” terang Yunus. (ARMAN R)