JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Sejak Maret 2023 lalu, nama Gufroni, SH, MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT), semakin dikenal bukan hanya di lingkungan akademik, tetapi juga di medan perjuangan hukum melawan salah satu konglomerasi properti terbesar di Indonesia, PIK-2.
Gufroni tercatat sebagai Direktur LBH UMT dan Ketua Bidang Riset dan Advokasi LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LBH AP PP Muhammadiyah), yang kini berada di garda terdepan membela hak warga atas tanah mereka yang dirampas secara sewenang-wenang.
Perjuangan panjang itu dimulai ketika LBH AP PP Muhammadiyah membela Haji Sutrisno Lukito, seorang warga pemilik tanah seluas 10.000 meter persegi yang digusur dan dirampas oleh PIK-2 tanpa ganti rugi sepeserpun.
Bukannya mendapatkan keadilan, Haji Sutrisno justru dikriminalisasi dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Dalam proses hukumnya, Gufroni mengungkapkan, besar dugaan semua Aparat Penegak Hukun (APH) mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim telah “bermain mata dan menerima sesuatu” dari korporasi.
Konflik pun makin memanas ketika PIK-2 memasang pagar laut di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang.
Atas nama LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni mengajukan Somasi Terbuka langsung di atas pagar laut, memberi tenggat waktu tiga hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk mengakui pembangunan ilegal tersebut.
Bila tidak, ia menegaskan kasus ini akan dibawa ke Bareskrim Polri.
Aksi ini ramai diberitakan media dan memperlihatkan keberanian LBH Muhammadiyah menghadapi oligarki.
Tidak hanya itu, Gufroni dan LBH AP PP Muhammadiyah juga turun tangan membela Muhammad Said Didu yang dilaporkan oleh Kepala Desa Blimbing, Mas Kota, ke Polres Tangerang.
Pelaporan tersebut diduga kuat bermotif pembungkaman suara kritis, terlebih sang kades bersama APDESI justru mendukung PIK-2 berseberangan dengan kepentingan rakyat yang seharusnya mereka bela.
Kasus Charlie Chandra juga ditangani LBH ini, Charlie Chandra menggugat, karena tanah orangtuanya seluas 8,71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang- diserobot korporasi.
Tanah mereka rampas dan Charlie kemudian dikriminalisasi hingga ditahan selama dua bulan.
Hal serupa menimpa H. Fuad Zarkasy, yang kehilangan tanah seluas 200 hektar dengan SHM atas 92 hektar di antaranya diduga kuat diambil secara ilegal.
Kasus-kasus ini menandai bagaimana Gufroni dan LBH AP PP Muhammadiyah menjadikan hukum sebagai medan juang, bukan semata profesi. Mereka melawan bukan hanya korporasi, tetapi sistem yang selama ini tunduk pada kekuasaan modal.
Di tengah makin menyempitnya ruang keadilan, perjuangan Gufroni dan timnya menjadi inspirasi dan sekaligus peringatan bahwa ketika negara abai, masyarakat sipil tak boleh diam.
Ironisnya, di tengah perjuangannya membela warga yang tertindas dan tengah mencari keadilan, Ketua Riset dan Advokasi LBH-AP Muhamadiyah ini, malah dituding menjadikan Muhammadiyah sebagai sarang mafia berideologi ekstrem.
Ini adalah fitnahan busuk. Serangan brutal yang penuh kebencian, dan keberpihakan terhadap Oligarki yang besar dugaan menjadi bagian dari perlawanan balik pihak-pihak perampas tanah rakyat.
“Yang kami lawan adalah sistem yang zalim,” tegas Gufroni seraya menambahkan, tudingan tak berdasar itu hanyalah bagian kecil dari skenario besar. Skenario untuk membungkam suara kebenaran. (Red)