By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi
Hukum

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi

admin
Last updated: April 9, 2026 4:59 pm
admin
3 months ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belawan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap tersangka JHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2022, tersangka GW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2023, tersangka ZYI selaku Konsultan Pengawas (Direktur PT. KAU) serta tersangka MYF selaku Penyedia Barang dan Jasa pada pekerjaan Paket Mela 3 Peningkatan Jalan KA Penggantian Bantalan Beton dan Rel R.33/42 Menjadi Bantalan Beton dan Rel R.54 dari KM 13+000 s.d Km 17+500 sepanjang 4.500 M’SP antara Titi Papan – Medan Labuhan Lintas Medan Belawan Tahun 2022-2023.

Bahwa sesuai Pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belawan karena para tersangka diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.

Bahwa terhadap para tersangka tersebut selanjutnya akan dilakukan penahanan jenis Rutan di Rutan Kelas 1 Medan dan Rutan Perempuan Kelas II selama 20 hari terhitung sejak tanggal 07 April 2026 sampai dengan tanggal 26 April 2026. Adapun alasan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan melakukan penahanan Rutan terhadap para tersangka dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 100 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan para tersangka:
Mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
Memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
Menghambat proses pemeriksaan;
Berupaya melarikan diri;
Berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
Melakukan ulang tindak pidana;
Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka; dan/atau
Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
dan pertimbangan lainnya yaitu untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.

Bahwa perbuatan para tersangka disangka telah melanggar :
Primair Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa perbuatan para tersangka mengakibatkan kekurangan volume pada pekerjaan Paket Mela 3 Peningkatan Jalan KA Penggantian Bantalan Beton dan Rel R.33/42 Menjadi Bantalan Beton dan Rel R.54 dari KM 13+000 s.d Km 17+500 sepanjang 4.500 M’SP antara Titi Papan – Medan Labuhan Lintas Medan Belawan Tahun 2022-2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara..

Reporter : Marlan Pasaribu

You Might Also Like

Lapas Cipinang Evaluasi Layanan Kunjungan Perkuat Empati dan Kualitas Pelayanan Publik
Korban Memaafkan Tersangka Yang Menganiayanya, Kejati Sumut Selesaikan Perkaranya dengan Pendekatan Humanis
Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice
Zero Halinar Harga Mati, Petugas Lapas Narkotika Jakarta Kembali Menggagalkan Penyelundupan Diduga Narkotika Melalui Makanan
Lapas Cipinang Dan Persatuan Dharma Wanita Kembali Gelar Bakti Sosial Bagi Masyarakat Sekitar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Walikota Jakarta Utara Canangkan Program Peduli Kurangi Sampah Pada Kegiatan Grebek Sampah di Waduk Cincin
Next Article Dituding Mantan Ketua Koperasi Memperlambat Percepatan Pembayaran Dana Koperasi
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?