Daerah

Eti Suhaeti Korban TPPO Minta Keadilan Lewat Polres Cirebon

Jakarta, KLIK7TV.CO.ID – Eti Suhaeti, warga Cirebon, Jawa Barat, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kondisi cacat dan hanya berbaring di tempat tidur.

Keluarga dari Eti Suhaeti kaget mendapat kabar bahwa Eti di Abu Dhabi, Negara Uni Emirat Arab (UEA) dalam keadaan sakit dengan kondisi cacat tidak diketahui penyebabnya. Padahal waktu berangkat ke Abu Dhabi, Eti dalam keadaan sehat untuk bekerja walaupun ia bekerja secara unprosedural atau ilegal di negara tersebut.

Eti Warga Cirebon ini, bekerja secara ilegal atau unprosedural ke Abu Dhabi pada 2022 lalu yang ditempatkan oleh bernama Reza yang merupakan seorang pelaku penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tidak berbadan hukum, alias pelaku Penempatan PMI perseorangan.

Yang merekrut Eti menjadi PMI ilegal diduga adalah bernama Kadi seorang Sponsor PMI, yang kemudian diduga Eti diserahkan kepada Reza (Pelaku penempatan PMI ilegal).

Abdullah selaku Ketua DPD Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Kabupaten Indramayu yang mendampingi PMI dan keluarganya untuk menangani masalah ini mengatakan, orang tua dari Eti Suhaeti, menuntut Reza (Pelaku Penempatan) dan Kadi (sponsor) untuk bertanggung jawab membiayai pengobatan Eti sampai sembuh.

Disamping itu, Abdullah menyatakan keheranannya terhadap Polres Cirebon, yang menyatakan pasal yang dikenakan dalam pengaduan orang tua Eti yang diberikan Kuasa kepada Abdullah Ketua DPD FPMI Kabupaten Indramayu adalah pasal 378 KUHP yaitu tindak pidana penipuan.

“Padahal sudah jelas Eti adalah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), seharusnya Polres Cirebon menggunakan pasal dalam Undang Undang (UU) No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dan UU No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bukan pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan,” ujar Abdullah.

Karena menurutnya, Eti adalah korban dari TPPO yang dilakukan oleh Reza (Pelaku Penempatan Perseorangan) dan Kadi (Sponsor/Perekrut calon PMI). Dan Polres harus menangkap Reza dan Kadi yang menjadi pelaku TPPO untuk diminta pertanggungjawabannnya. (Red)

Related Posts