Dorong Sistem Penempatan Pekerja Migran yang Kompetitif, APJATI dan KBRI Brunei Gelar Business Matching

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Brunei Darussalam, menggelar Business Matching di Bandar Seri Begawan.

Forum ini bertujuan mempertajam pemahaman pelaku bisnis penempatan pekerja migran Indonesia ke Brunei serta memastikan kualitas dan perlindungan pekerja migran di negara tujuan.

Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Christina Aryani, dalam arahannya menegaskan, bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus memiliki kompetensi yang sesuai agar mampu menjaga nama baik bangsa.

“Menjadi tugas kita bersama untuk memastikan bahwa kompetensi pekerja migran Indonesia kita penuhi, karena nama baik dari pekerja Indonesia lah yang harus kita jaga,” ujarnya.

Christina menambahkan, industri penempatan PMI relatif kecil, sehingga satu insiden negatif saja dapat memengaruhi citra Indonesia di mata calon rekruter atau employer.

Oleh sebab itu, peningkatan kompetensi PMI menjadi salah satu fokus utama pemerintah.

Ia juga menekankan, perlunya sinergitas antara pemerintah, perusahaan, dan asosiasi dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kontribusi PMI di luar negeri, serta memastikan perlindungan hukum dan sosial yang memadai.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) APJATI Said Saleh Alwaini, MM, MIM dalam sambutannya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kualitas penempatan PMI.

Menurutnya, Business Matching ini sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga martabat pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Said Saleh Alwaini berharap kerja, sama yang erat dengan KBRI Brunei Darussalam serta KP2MI, akan memberikan angin segar dan mampu menghadirkan sistem penempatan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada perlindungan pekerja.

Dan yang paling penting, menurut Said, adalah terbukanya peluang bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melalui terobosan APJATI berama Pemerintah pemangku kepentingan.

Sementara itu,
Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Prof. Dr. Achmad Ubaedillah, mengungkapkan bahwa KBRI aktif melakukan verifikasi terhadap berkas pekerja migran.

Hingga 30 September lalu, tercatat 2.626 berkas perpanjangan kerja PMI dan 1.696 berkas permohonan baru telah diverifikasi.

Sehingga menurutnya, business matching ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya membuka akses kerja lebih luas, tetapi juga secara langsung berkontribusi pada penurunan angka pengangguran di Indonesia dan peningkatan kualitas tenaga kerja.

Brunei sendiri diketahui banyak memanfaatkan kompetensi dan profesionalisme PMI di berbagai sektor industri, mulai dari jasa hingga keterampilan teknis.

Pertemuan ini juga menyoroti pentingnya pengetahuan PMI mengenai hak dan kewajiban mereka di Brunei Darussalam.

Hal ini dinilai krusial agar pekerja dapat memahami perlindungan hukum sekaligus kewajiban yang harus dipenuhi.

Beberapa poin penting regulasi ketenagakerjaan di Brunei antara lain,

  • Sistem asuransi kesehatan wajib dengan perlindungan hingga 100.000 BND.
  • Gaji minimum untuk pekerja migran tercatat 500 BND per bulan untuk sektor swasta.
  • Kontrak kerja tertulis yang jelas terkait gaji, jam kerja, dan kondisi kerja.
  • Pembayaran gaji maksimal 7 hari setelah tanggal gajian.
  • Cuti dan hari libur dibayar dua kali lipat jika pekerja tetap bekerja.
  • Jam kerja normal 8 jam per hari atau 44 jam per minggu, dengan kompensasi overtime bila melebihi batas.
  • Tempat tinggal layak yang wajib disediakan oleh majikan.

Dari regulasi ini sangat kental tertera sistem perlindungan, kebajikan pekerja dan kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan harus ditegakkan, agar PMI mendapat kondisi kerja yang adil dan layak. (Red)

Pos serupa