Ditlantas Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghadirkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, pada Senin (5/5/2025).

Akun resmi @tmcppoldametro di X menginformasikan layanan keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis, sementara bagi pemilik SIM B dan masa berlaku habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta yang bisa diakses oleh masyarakat.

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan keliling cukup membawa SIM yang akan diperpanjang beserta KTP, yang masing-masing dilampirkan fotokopi.

Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Biaya

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.@Red

Pos serupa