JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Berdasarkan Surat Pemberitahuan SP2HP Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri tanggal 21 Agustus 2025 lalu, akhirnya 4 (empat) orang Pelaku Penempatan dan Koorporasi, yaitu Direktur Utama (Dirut), Kepala Cabang (Kacang)dan Staff Marketing PT. KSS ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai Tersangka.
Sebagaimana yang dilansir Klik7tv.co.id dari Clickindonesia.id, pada Kamis (4/9/25) bahwa penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO tengah melakukan penyidikan dengan modus menjanjikan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan ke Negara Taiwan dengan maksud untuk dieksploitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 82 huruf a Juncto Pasal 67 huruf a, Pasal 83, Pasal 85 huruf b, Pasal 86 Pasal 87 ayat 1 dan 2, UU No.18 Tahun 2017 dengan korban berinisial AY, FZ RP, HH, HA yang terjadi di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan Negara Taiwan dalam kurun waktu bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut, update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyidikan, Penyidik telah melaksanakan gelar dan menetapkan status tersangka terhadap para terlapor an. SJ, AF, SP, HA dan telah memanggil atas nama terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan Ancaman Pasal Berlapis.
Modus operandi mereka memberikan iming-iming dan bujuk rayu kepada korban sebuah pekerjaan dengan gaji besar dengan Kontrak Kerja selama 3 Tahun dan memungut sejumlah uang kepada korban untuk membeli Job sebesar 68 juta hingga 85 jutaan rupiah perorang, namun setelah berangkat ke Taiwan tanpa disadari mereka masih dijerat utang yang harus dibayar setiap bulannya sebesar 8.862 NT selama 7-8 bulan.
Uang ini di Parkir di Taiwan, malang tidak dapat dihindari, 3-4 bulan mereka diberhentikan dan disuruh mencari pekerjaan sendiri dan menanggung biaya hidup sendiri selama menganggur di Taiwan termasuk makan dan tempat tinggal harus bayar sendiri, hingga akhirnya 3 bulan berlalu tidak juga Mendapatkan pekerjaan maka mereka dipulangkan ke Indonesia. Akhirnya mengadukan hal ini kepada Bareskrim Mabes Polri. (Red)