Hukum

Direktur Pemasyarakatan ( Ditjenpas ) Mashudi Memulai Kerja Bersama Struktural Direktorat Pemasyarakatan Kemenimipas

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi pasca dilantik Kamis, 9 Januari 2025 pastikan semangat baru, berkomitmen dengan mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini disampaikannya secara hybrid dan virtual kepada jajaran Pemasyarakatan di seluruh Indonesia pada Jumat 10 Januari 2025.

Mashudi menegaskan peredaran narkoba, pungutan liar, dan penggunaan handphone di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) harus diberantas tanpa kompromi. “Saya meminta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk memisahkan Narapidana kasus narkoba dari pengedar guna memutus rantai peredaran di Lapas dan Rutan,“ tegasnya.

Dirjenpas menyoroti persoalan overcapacity dan overcrowdingyang masih menjadi tantangan besar di Pemasyarakatan pun Mashudi menginstruksikan agar Lapas dan Rutan memanfaatkan lahan yang ada untuk mendukung ketahanan pangan sebagai bagian dari program nasional.

“ Sesuai potensi yang ada, seharusnya kita mampu mandiri dalam ketahanan pangan. Target minimal 5% kebutuhan pangan di Lapas dan Rutan harus dipenuhi secara mandiri,” pungkasnya

Guna meningkatkan kesejahteraan pegawai dan Warga Binaan, Mashudi mewajibkan setiap Lapas dan Rutan memiliki Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo). Ia menegaskan bahwa koperasi pihak ketiga tidak boleh lagi beroperasi di lingkungan Pemasyarakatan. 

“Akhir bulan ini, seluruh Lapas dan Rutan harus sudah memiliki Inkopasindo. Februari mendatang, Inkopasindo harus menjadi penyedia utama kebutuhan koperasi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,” pesannya.

Dirjenpas juga menekankan pentingnya bantuan sosial bagi keluarga Warga Binaan yang kurang mampu serta masyarakat sekitar Lapas dan Rutan. “Bersedekah tidak akan membuat kita miskin, justru ini bagian dari tanggung jawab sosial kita,” terang Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Related Posts