Home Megapolitan Dilaporkan Ke Kasudin Citata Jaktim Malah Bungkam! Bagunan Disegel Di Pondok Gede Kramat Jati Dibiarkan, Ada Apa?

Dilaporkan Ke Kasudin Citata Jaktim Malah Bungkam! Bagunan Disegel Di Pondok Gede Kramat Jati Dibiarkan, Ada Apa?

Share
Share


JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – ADA APA DENGAN KASUDIN CITATA JAKARTA TIMUR?* Sebuah bangunan ilegal yang sudah jelas-jelas disegel dengan *PENGHENTIAN TETAP (DISEGEL)* di *No.4 Jalan Raya Pondok Gede, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur*, dilaporkan tak membuat Kasudin Citata Jakarta Timur bergerak. *BUNGKAM. TIDAK ADA RESPON.*
‎
‎Padahal bukti foto yang diambil *Selasa, 30 September 2026, Pukul 08.54.45 WIB* ini sangat jelas. Bangunan tersebut terpasang spanduk merah *”BANGUNAN INI DIKENAKAN PENGHENTIAN TETAP (DISEGEL)”* dengan silang putih besar di seluruh kacanya. Statusnya jelas: *DILARANG BEROPERASI.*
‎
‎Namun ironisnya, pemilik bangunan dengan pongah dan seolah kebal hukum, malah menempelkan stiker *”DISEWAKAN”* tepat di samping segel tersebut! Ini bukan lagi lalai, ini *PELECEHAN TERANG-TERANGAN TERHADAP HUKUM DAN PEMPROV DKI JAKARTA.*
‎
‎*KASUDIN CITATA JAKTIM DIKONFIRMASI, HASILNYA NIHIL!*
‎
‎Awak media http://KLIK7TV.CO.ID sudah menyampaikan temuan ini langsung kepada Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji untuk dimintai tindakan tegas. Namun sangat disayangkan, *hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban, tidak ada respon, tidak ada tindakan di lapangan.*
‎
‎Sikap bungkam ini memicu pertanyaan besar dari publik dan aktivis tata ruang.
‎
‎”Ini sudah kami laporkan ke Kasudin Citata Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji, tapi tidak ada respon. Bangunannya dibiarkan saja, segelnya jadi pajangan. Kalau begini, jangan salahkan warga kalau berpikir ada pembiaran. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke pemilik modal,” tegas *Anton, Aktivis Tata Ruang Jakarta Timur* dengan nada geram.
‎
‎Menurut Anton, pembiaran ini sangat berbahaya dan melanggar banyak aturan:
‎
‎*1.  UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1:* Semua warga sama di mata hukum.
‎*2.  UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 64:* Pelanggaran tata ruang sanksinya adalah *PEMBONGKARAN.*
‎*3.  Perda DKI No. 7 Tahun 2010 & Perda No. 1 Tahun 2012:* Setiap bangunan wajib PBG dan segel wajib dihormati.
‎
‎”Jangan cuma bisa segel, tapi takut bongkar! Kalau Kasudin Citata Jaktim tidak berani menindak, kami akan laporkan ke Gubernur DKI, ke Inspektorat, bahkan ke Ombudsman. Ada apa dengan No.4 Pondok Gede ini? Ada bekingnya?” lanjut Anton.
‎
‎Warga Dukuh, Kramat Jati kini menanti. Apakah hukum di Jakarta Timur masih berlaku? Atau segel merah itu hanya formalitas belaka untuk menakut-nakuti rakyat kecil?
‎
‎KLIK7TV.CO.ID akan terus mengawal kasus ini sampai dibongkar!
‎
‎.TIM INVESTIGASI http://KLIK7TV.CO.ID
‎

Share
Related Articles

Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulogadung Ditargetkan Rampung 2027, Munjirin Hadiri Peninjauan

JAKARTA, KLIK7TV .CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau pembangunan jalan...

Kasudin Citata Jakarta Timur Tegas! Bangunan di Jalan Raya Pondok Gede No.4 Sudah Disegel, Staf Iyus: Sudah Sesuai Aturan dan Sudah Diingatkan!

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Sempat jadi sorotan, Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang...

PMI Jaktim Salurkan Bantuan untuk Penyintas Kebakaran di Matraman

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Timur menyalurkan...

Pemkot Jaktim Sosialisasikan Konversi KBLI 2025 dan Perizinan Berbasis Risiko

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Dinas...