JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Ketua LMK Sunter Agung menyoroti tempat hiburan di Sunter Agung yang diduga membebaskan anak-anak remaja membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras), di tempat hiburan di Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Melansir berita dari Buseronlinenews.com yang dikutip Klik7tv.co.id, beberapa komunitas juga menggelar demo di salah satu tempat hiburan yang menjadi awal terkuaknya dugaan-dugaan pelanggaran oleh pihak pengelola tempat hiburan tersebut.
Viralnya di pemberitaan tempat hiburan yang berlokasi di Agung Perkasa RW.14. Sunter Agung ,Tanjung , Priok, Jakarta Utara, Ketua LMK Sunter Agung, Sudarman T., menyampaikan keresahannya setelah tahu teknis operasional tempat-tempat hiburan tersebut di wilayahnya.
“Saya sangat geram dengan kondisi di wilayah Sunter Agung ini, dengan adanya tempat hiburan yang beroperasional sampai pagi dan membebaskan anak-anak seusia sekolah masuk, wajib beli minuman beralkohol dan mengkonsumsinya di dalam” ujar Sudarman, pada Selasa (29/9/2026).
Ia tidak menyoroti dugaan pihak-pihak terkait bila mendapatkan keuntungan dengan adanya tempat hiburan tersebut. Namun ia minta dampak yang ditimbulkan di wilayah terlebih lagi dampaknya yang akan merusak generasi muda.
“Berusaha boleh tapi jangan hanya memikirkan keuntungan tanpa memperdulikan baik buruknya dan bener salahnya di wilayah kami,” ucapnya
Menurut Sudarman, tempat hiburanpun harus taat aturan jangan sampai melanggar yang berdampak pada wilayah dan generasi muda.
“Pertama, pelanggaran yang saya duga itu pada jam operasional yang berlangsung hingga pagi sekitar jam 04.00Wib, yang kedua yang lebih parah lagi bebasnya anak di bawah usia 21 tahun atau usia anak-anak sekolah masuk hanya harus membeli minuman beralkohol dan meminumnya di dalam, Rusak,” kata Sudarman.
Ia juga mempertanyakan pengawasan instasi-instansi terkait terutama izin operasional dan terhadap usia pengunjung.
Sudarman meminta Dinas-dinas terkait agar turun menyidak tempat-tempat hiburan yang diduga menjual miras.
“Apa Dinas Pariwisata sudah turun memantau dan mengawasinya?,” tanyanya.
Kalau memang, imbuhnya, ada pelanggaran, segera beri sanksi, minimal harus ikutf aturan yang berlaku dan maksimal cabut izinnya.
“Saya sudah sampaikan ke pak Lurah, karena ini berada di wilayah pemerintahannya, sesuai wewenang dan tanggung jawabnya untuk berkoordinasi dengan dengan pihak-pihak terkait, mengecek dan mengawasi keberadaan tempat hiburan tersebut yang akan merusak generasi muda serta terkait Kamtibmas di wilayah,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pasal 15 bahwa penjualan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga. (Red)