SUMUT .KLIK7TV.CO.ID – Diduga 4 orang Oknum pelaku suruhan oknum DIKNAS SUMUT, Pengadaan buku di sekolah sekolah tingkat SMA/ SMK yang bersumber dari dana BOS ( Bantuan Operasional Sekolah ) di provinsi Sumatera Utara kini Jadi Bahan Sorotan .
Diduga kempat org tersebut adalah anak main dari oknum Pejabat yang Berpengaruh di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut (inisil KT) melancarkan aksinya melalui empat orang,
Menurut sumber awak media , ke empat orang ini merupakan anak main sejak Oknum Pejabat Dinas Pendidikan ini menjabat selaku Cab dis Di wilaya Binjai Langkat, dalam menjalankan misinya mereka ancam kepsek agar pesanan bisa cepat terkumpul dengan membawa – bawa nama Kejatisu , berhubung oknum Pak Sekdis udah mau pengsiun , mereka minta pesanan secara manual di kumpul melalui Ket MKKS Kab./ Kota
Adapun ke empat yang di duga bermain adalah
1, inisial (F) , menangani wilayah Binje, Langkat dan Deliserdang dll
2, inisil ( R.)Menagani wilayah Kisaran, dll Rantauparapat, serge dll
3, inisial ( P,T )menagani wilayah ,Siantar, Toba. Taput, Humbang dll
4,inisial (T) wilayah ,karo.sidikalang .papak Bharat dll,
Menurut sumber tdk bersedia di sebut nama mengtakan Hasil perckapan inisial R kesalah satu Ket MKKS sebagai bukti adanya interfensi , (Sekarang ibu dimana ? Sy disuruh team Pak K.T. jumpai ibu MKKS sma kan ?)
Inisial R.ini sudah tembus target (penjualan) Surat pesanan dari wilayah nya Rp.17 M tambahnya
Sesui informasi yg tidak bersedia disebut namanya mereka ini di back Up oleh Team asrama Haji dan Tanjung morawa, sehingga memuluskan segala rencana yang sudah di persiapkan matang utk pengambilan surat pesanan dari masing masing sekolah , dalam hal ini informasi yang berkembang di kumpul melalui ketua MKKS masing masing
Seiring dengan itu Sekretaris Dinas Pendidikan sumut Bp KT, Selaku Manager Bos Sampai berita ini kita terbitkan Samasekali tidak ada jawaban sudah kita hub bebetapa kali. via selulernya no 0878.6901 XXXX,
Merujuk hal diatas Tindakan Oknum Pejabat DIKNAS Provinsi Sumatera utara telah melakukan penyalahgunaan Wewenang Ditinjau dari segi Hukum,
Menurut Ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30Tahun 2014 , Badan dan /atau pejabat pemerintah dilarang Menyalahgunakan wewenag .larangan itu meluputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang .dan /atau larangan bertindak sewenang wenang
Bentuk penyalahgunaan wewenag jabatan yang masuk kategori tindak pidana , sebagaimana diatur dalam Pasal 3 uu no 31 Tahun 1999 jo uu no 20 Tahun 2001,adalah manakala pejabat yang diberi amanah telah melakukan tindakan korupsi karean penyalah gunaan kewenangan jabatannya,sepeti pengadaan barang dan jasa .
Ditepat terpisah saudra P.T salah satu oknum anak main pelaku pengadaan buku tsb kita hub melalui Whatsap.ke no 0812 6324 xxxx , tdk ada jbw dan no Awak media langsung di blokir, namun isi whatsapp centrang 2
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum agar segera memproses oknum yang terlibat karna sudah sanagat meresahkan. Para kasek sma/smk sedumuy ,hingga penggunaan dana bos saat ini tidak tepat sasaran , para kasek pun bekerja tidak Fokus lagi utk menjalankan program kerjanya yang sudah disusun Desember tahun 2023 dgn terpaksa dirobah lgi program renacana hanya utk mengakumudir titipan oknum oknum yg tdk bertanggung jawab hanya ukt memperkaya diri sendiri
Begitu juga diharapkan kepada Bapak Lasro Marbum selaku kepala Insfektorat sumatera utara utk menindak lunjuti hal ini.
Y,Tarigan selaku Kasi Penhum ( Humas ) Kejatisu ketika di konfirmasi via saluran telepon gemgamnya membatah tidak benar Oknum Kejatisu terlibat dalam hal membekingi penujual buku buku pelajaran utk tingkat SMA/SMK di sumatera utara, jika ada oknum onum mengatas namakan utk melancarkan bisnisnya , akan kita tindak lanjuti dan proses ntinya. Tambahnya (klik7tv)