Home Pendidikan Dana BOS 2024/2025 di UPT SDN 137 Pakkat Diduga Dibeli Buku Tak Lulus SIBI, Kasek Bungkam Saat di konfirmasi,

Dana BOS 2024/2025 di UPT SDN 137 Pakkat Diduga Dibeli Buku Tak Lulus SIBI, Kasek Bungkam Saat di konfirmasi,

Share
Share

PAKKAT, KLIK7TV.CO.ID – UPT SDN 137 Pakkat Hauagong Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diduga melakukan pengadaan buku pelajaran dari penerbit E, dan G,yang tidak terdaftar lulus penilaian SIBI Kemdikbudristek.

Pembelian buku Kumer pendamping tersebut menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024/2025 dan 2025/2026.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun, sekolah tersebut membeli buku paket pelajaran untuk siswa. Setelah ditelusuri melalui laman resmi Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) di http://buku.kemdikbud.go.id, sejumlah judul buku dari penerbit tersebut tidak ditemukan dalam daftar buku yang telah lulus penilaian kelayakan oleh Pusat Perbukuan Kemdikbudristek.

Pengadaan dilakukan oleh pihak UPT SDN 137 Pakkat Hauagong yang dipimpin oleh; br.Mahulae Kepala Sekolah (Kasek). Distributor buku disebut Diduga berasal dari penerbit E,dan G, setiap tahunnya

Praktik ini terjadi di UPT SDN 137 Pakkat Hauagong Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Pembelian diduga dilakukan dalam dua tahun anggaran berturut-turut, yakni Tahun Ajaran 2024/2025 dan 2025/2026.

(Mengapa dipermasalahkan):*
Pemerintah melalui Permendikbud No. 8 Tahun 2016 Pasal 2 dan Permendikbudristek No. 22 Tahun 2022 secara tegas mewajibkan sekolah hanya menggunakan buku yang sudah lulus penilaian dan terdaftar di SIBI. Selain itu, Juknis BOS melarang pembelian buku di luar daftar yang ditetapkan dan mewajibkan transaksi melalui SIPlah.

Jika sekolah tetap membeli buku di luar SIBI, maka penggunaan Dana BOS tersebut diduga menyalahi juknis.
(Bagaimana modusnya)
Sumber menyebutkan, buku dibeli secara paket dengan nilai puluhan juta rupiah per tahun anggaran yang bersumber dari Dana BOS.

Jika terbukti, tindakan Kasek dapat mengarah pada unsur pidana:

Penyalahgunaan Wewenang:* Pasal 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Tipikor, yaitu menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara. Dana BOS adalah uang negara.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPT SDN 137 Pakkat Hauagong Ibu.Mahulae Ketika dikonfirmasi melalu whatspp NO.0821,6202,XXXX,,,dengan beberapa pertanyaan centrang dua menujukkan pesan kita sudah di terima namun justru Nomor awak media langsung di blokir 25/09/2037 sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi. Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan dan Inspektorat Humbahas diharapkan segera melakukan audit dan pemeriksaan khusus terhadap pengadaan buku di sekolah tersebut. Serta menyeluruh di Kec.Pakkat ,
Menurut informasi yang kami dapat dari slalah satu warga yg identitasnya tdk bersedia disebut kan , membenarkan hampir semua SD di kecamatan pakkan setelah di telusuri belanja buku pendamping thn 2024/25 bahkan thn 2026 diduga masih berlanjut tidak lulus penilain pemerintah yang dapat Merugikan Keuangan Negra Ratusan juta Pertahun ajaran ,

Pihak sekolah diberi ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Klik7tv.co.id.

Share
Related Articles

UPT SMP Negeri 15 Medan Raih Juara Harapan 2 Sekolah Ramah Anak

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – UPT SMP Negeri 15 Medan meraih Juara Harapan 2...

UPT SMP Negeri 2 Medan Raih Harapan 1 Sekolah Ramah Anak Tipe B

Medan — klik7tv.co.id UPT SMP Negeri 2 Medan meraih Juara Harapan 1...

SMP Negeri 27 Medan Gelar Festival Anak Indonesia Hebat, Dorong Siswa Cinta Budaya

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – UPT SMP Negeri 27 Medan menggelar kegiatan Kokurikuler Festival...

SMA Negeri 13 Medan Gelar Maulid Nabi, Ajak Siswa Teladani Akhlak Rasulullah

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – SMA Negeri 13 Medan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad...