Home Megapolitan BPKAD Kota Bekasi Lakukan Pengamanan Barang Milik Daerah

BPKAD Kota Bekasi Lakukan Pengamanan Barang Milik Daerah

Share
Share

KOTA BEKASI, KLIK7TV.CO.ID – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi melakukan pengamanan barang milik daerah dengan memasang sejumlah plang yang tersebar di wilayah Kota Bekasi. Senin, (21/04/2025)

Dasar Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahin 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan pada Bagian Pertama Pengamanan Paragraf Kesatu Prinsip Umum Pasal 296 yaitu :
1. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
2. Pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pengamanan fisik;
b. Pengamanan administrasi; dan
c. Pengamanan hukum.

Pada kesempatan ini, Pemerintah Kota Bekasi fokus kepada Pengamanan BMD secara fisik. Adapu tata cara pengamanan tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan dengan cara antara lain :

1. Pengamanan fisik;
a. memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas;
b. memasang tanda kepemilikan tanah; dan
c. melakukan penjagaan.

2. Pengamanan administrasi;
a. Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.
b. Melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah;
2. Membuat kartu identitas barang;
3. Melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan
4. Mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.

3. Pengamanan hukum dilakukan terhadap :
a. Tanah yang belum memiliki sertifikat; dan
b. Tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah.

3. Daftar pemasangan plang
Pada tahun 2024 telah terpasang 100 plang tersebar di wilayah Kota Bekasi dengan total plang yang telah terpasang sejak tahun 2019 dengan total 324 plang @par

Sumber: BPKAD Kota Bekasi

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Momen Kemerdekaan RI ke-81: Lurah Pinang Ranti Ajak Warga RT 13/02 Biasakan Memilah Sampah di Rumah

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Suasana penuh sukacita dan kebersamaan warga mewarnai perayaan...

Kusmanto Apresiasi Posyandu Bungur 01 Masuk Tiga Besar Posyandu Berprestasi DKI 2026

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID — Posyandu Bungur 01 Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo,...

Pemkot Jaktim Tindaklanjuti Jalan Amblas di Jalan Cinta, Munjirin Minta Warga Bersabar

JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, meninjau lokasi...

Semarak Kemerdekaan RI ke-81 di Swiss-Belinn Cawang

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-81,...