Home Hukum Bongkar Penampungan Pekerja Migran Non Prosedural di Bekasi, Polisi Amankan 7 CPMI Tanpa Paspor

Bongkar Penampungan Pekerja Migran Non Prosedural di Bekasi, Polisi Amankan 7 CPMI Tanpa Paspor

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/Badan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerja sama dengan aparat kepolisian, menggerebek sebuah rumah tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CMPI) non prosedural, di Perumahan OMA Regency, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/2/2025).

Operasi penggerebekan berawal dari adanya laporan masyarakat tentang sebuah rumah di Pondok Melati Bekasi dijadikan tempat penampungan pekerja migran yang hendak ditempatkan secara ilegal ke Timur Tengah.

Kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan menggeledah rumah tersebut setelah ditemukan indikasi kuat berdasarkan laporan.

Sebanyak tujuh orang CPMI ilegal yang hendak jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Arab Saudi diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Para CPMI yang diamankan semuanya berjenis kelamin perempuan yakni YH, RS, NA, N, IL, SA dan NI. Mereka berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Maluku dengan kepemilikan paspor yang tidak ditemukan dalam penggerebekan.

Berdasarkan keterangan ketujuh korban CPMI ini, mereka dijanjikan calo inisial A dapat bekerja secara ilegal sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi dengan iming-iming gaji sebesar Rp5 juta serta tambahan bonus.

Sebelum diberangkatkan, mereka diatur calo A dengan ditempatkan di sebuah rumah kontrakan di Pondok Melati Bekasi selama maksimal dua minggu.

Kementrian P2MI telah berkoordinasi dengan Polres Bekasi Kota untuk penelusuran lebih lanjut terkait hasil penggerebekan ini. Namun, tidak adanya barang bukti berupa paspor di tempat penampungan membuat penegakan hukum masih belum terpenuhi.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding medorong kepolisian menelusuri pelaku yang hendak memberangkatkan tujuh CPMI secara ilegal ke Arab Saudi ini.

“Kami telah berkoordinasi dengan aparat mendorong penyelidikan agar pelakunya segera ditangkap dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Menteri Karding di Jakarta pada Kamis 20 Februari malam.

Menteri Karding memastikan, Kementerian Pelajaran Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berkomitmen penuh mengungkap kelompok atau sindikat penyelundupan pekerja migran ilegal yang merugikan masyarakat.

“Mereka yang merugikan masyarakat berkeinginan bekerja di luar negeri akan kami tindak tegas bersama penegak hukum,” ujar Menteri Karding.

Adapun ketujuh korban CPMI telah dibawa ke Rumah Ramah BP3MI Serang, Banten, untuk dimintai keterangan guna pengusutan kasus ini. (ARMAN R)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

IKA FH UB dan Persada Academy Teken Kerja Sama Kajian, Riset, dan Pengabdian Masyarakat Bidang Hukum

MALANG, KLIK7TV.CO.ID – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FH UB)...

IKA FH UB dan PERSADA UB Dorong Paradigma Baru Tata Kelola Benda Sitaan dalam KUHAP 2025

MALANG, KLIK7TV.CO.ID – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FH UB)...

Wujudkan Pembinaan Kepribadian Berkelanjutan, Lapas Narkotika Jakarta Tandatangani MoU dengan Patriot Garda Indonesia

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta terus berkomitmen memperkuat pembinaan...

Seminar Hukum Dan Kesehatan Dalam Rangkaian Latgabma Super Garuda Shield 2026

.JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Seminar Hukum dan Kesehatan sebagai salah satu rangkaian kegiatan...