BKPSDM Humbang Hasundutan Sambut Positif Penegasan BKN soal Mutasi ASN

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Humbang Hasundutan menyambut positif penegasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait proses mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dinilai semakin sederhana, cepat, serta memiliki kepastian hukum yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Humbang Hasundutan, Benyamin Nababan, S.H., S.Pd., M.M., kepada wartawan, Rabu (21/1/2026), di ruang kerjanya. Menurutnya, penegasan BKN menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan ASN secara lebih profesional, objektif, dan akuntabel.

“Penegasan dari Kepala BKN ini sangat penting karena memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Kini tidak ada lagi alasan untuk ragu dalam melakukan mutasi dan promosi ASN, selama dilaksanakan sesuai ketentuan dan prinsip merit sistem,” ujar Benyamin.

Ia menjelaskan, selama ini masih berkembang persepsi di sejumlah daerah bahwa mutasi ASN merupakan kebijakan yang rawan pelanggaran aturan dan berisiko hukum. Padahal, regulasi kepegawaian justru telah memberikan kewenangan yang jelas sekaligus perlindungan hukum bagi pejabat pembina kepegawaian.

Kepala Daerah Punya Kewenangan Penuh

Sebagaimana disampaikan Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XVII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kota Batam, Senin (20/1/2026), menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.

Sebagai PPK, kepala daerah memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Negara, menurut Prof. Zudan, memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah yang menjalankan kewenangan tersebut secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sistem Digital Pangkas Birokrasi Mutasi

Benyamin menambahkan, transformasi sistem manajemen ASN berbasis digital yang dikembangkan BKN telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola kepegawaian di daerah. Seluruh proses mutasi ASN kini dilakukan melalui sistem terintegrasi secara nasional.

Dalam sistem tersebut, persetujuan mutasi memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja. Apabila tidak ada respons dalam batas waktu tersebut, persetujuan akan diberikan secara otomatis pada hari keenam.

“Dengan sistem digital ini, proses mutasi ASN tidak lagi berlarut-larut. Birokrasi berlapis yang selama ini menjadi hambatan sudah dipangkas, sehingga memberikan kepastian dan kemudahan bagi pemerintah daerah,” jelas Benyamin.

Kondisi ini, lanjutnya, sangat berbeda dengan praktik sebelumnya, di mana proses pemindahan ASN dapat memakan waktu hingga berbulan-bulan akibat panjangnya alur birokrasi.

Momentum Penataan ASN di Humbang Hasundutan

Menurut Benyamin, kebijakan percepatan mutasi ASN merupakan momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk melakukan remapping dan redistribusi ASN secara objektif dan proporsional. Penataan akan dilakukan berbasis analisis jabatan, analisis beban kerja, serta kebutuhan riil pelayanan publik.

Ia mengakui masih terdapat ketimpangan distribusi ASN antar perangkat daerah, baik dari sisi jumlah maupun kompetensi. Ketimpangan tersebut berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik jika tidak segera dibenahi.

“Penataan ASN tidak bisa lagi ditunda. ASN harus ditempatkan sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi agar pelayanan publik berjalan optimal,” tegasnya.

Komitmen Terapkan Merit System

Benyamin menegaskan BKPSDM Humbang Hasundutan berkomitmen menjalankan seluruh proses mutasi dan promosi ASN berdasarkan prinsip merit sistem, transparansi, dan akuntabilitas. Sektor pendidikan, kesehatan, serta pelayanan dasar masyarakat akan menjadi prioritas utama dalam penataan ASN ke depan.

“Kami memastikan setiap kebijakan mutasi dan promosi ASN berbasis kinerja, kompetensi, dan integritas. Tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang lebih cepat, merata, dan berkualitas bagi masyarakat Humbang Hasundutan,” pungkasnya. (HRP)

Pos serupa