Home Pendidikan Berdamai, Restoratif Justice Kejati Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Baik Warga Balige Yang Sempat Terganggu Terlibat Penganiayaan

Berdamai, Restoratif Justice Kejati Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Baik Warga Balige Yang Sempat Terganggu Terlibat Penganiayaan

Share
Share

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Dengan pendekatan keadilan restorative, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk menerapkan restorative justice dalam penanganan perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Toba.

Keputusan penerapan restorative justice itu diberikan oleh Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH saat didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH, Aspidum Suhendri, SH.,MH bersama jajaran bidang pidana umum setelah mendengarkan penjelasan kronologi peristiwa pidana dalam ekspose restorative justice yang dilakukan secara daring oleh Kajari Kabupaten Toba Muslih, SH.,MH bersama Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 yang berlangsung diruang rapat lantai II.

Kronologi singkat peristiwa, pada hari Rabu 28/01/2026 sekira pukul 22.00 WIB di Dusun I Desa Tambunan Sunge Kec Balige Kab Toba sehabis minum tuak disekitar lokasi, tersangka Bona Parte Simangunsong yang dalam kondisi mabuk minuman tradisional tersebut melakukan tindakan yang tidak pantas didepan rumah saksi korban Jefri Kriston Tambunan, yang kemudian kejadian itu menyebabkan saksi korban marah lalu tersangka kemudian emosi melakukan pemukulan kepada saksi korban yang disusul kemudian tersangka lain Roiko Aratua Simangunsong dan tersangka Jonris Simangunsong (yang masih memiliki hubungan kekeluargaan) yang diakibatkan oleh ketersinggungan atas tindakan atau sikap yang dilakukan oleh tersangka pertama kepada saksi korban.

Akibat kejadian itu, terhadap para tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan penerapan restoratif justice, para tersangka telah menyatakan penyesalan dan mengakui perbuatan serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban, bahwa korban telah menyatakan menerima permohonan maaf para tersangka dan kemudian tokoh adat, tokoh masyarakat serta perangkat desa meminta aparat penegak hukum Kejaksaan agar dapat melakukan tindakan humanis dengan menerapkan restoratif justice dalam penanganan perkara ini mengingat saksi korban dan para tersangka masih saling mengenal sebagai tetangga satu kampung.

Usai memutuskan penerapan restorative justice, Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan bahwa Jaksa dalam penerapan restorative justice telah melihat dan melakukan penelitian terlebih dahulu serta wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dalam peraturan Jaksa Kejaksaan Nomor.15 Tahun 2020 tentang restorative justice, hal ini dilakukan agar penerapan restorative justice benar benar sesuai dengan keinginan dan kehendak negara tentang keadilan restorative.

Reporter : Sabam Silitonga

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Mahasiswa KKN FISIP BAKTI DESA ARCAPADA 2026 Kelompok 42 LaksanakanPenanaman Pohon Beringin

MALANG, KLIK7TV.CO.ID – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) FISIP Bakti Desa (FBD)...

SMKN 1 Percut Sei Tuan “Semarak Merdeka.Satukan Semangat Wujudkan Karya Untuk Indonesia”

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Kemeriahan perayaan HUT RI ke 81 tahun yang diadakan...

Kemeriahan Perayaan HUT RI Ke 81 di SMKN 5 Medan Menjadi Wujud Kebersamaan dan Keberagaman Berbagai Perlombaan

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Suasana kemeriahan Perayaan HUT RI ke 81 di SMK...

Semangat Kemerdekaan dan Gotong Royong Warnai HUT ke-81 RI di UPT SMP Negeri 6 Medan

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Semangat kemerdekaan dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun...