By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Reading: APJATI Minta Badan Legislasi DPR Tinjau Ulang Kenaikan Jaminan Deposito
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
Font ResizerAa
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Ekonomi > APJATI Minta Badan Legislasi DPR Tinjau Ulang Kenaikan Jaminan Deposito
Ekonomi

APJATI Minta Badan Legislasi DPR Tinjau Ulang Kenaikan Jaminan Deposito

Arman Naker
Last updated: March 7, 2025 10:27 am
Arman Naker
1 year ago
Share
SHARE

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Badan Legislasi DPR-RI tengah menyusun Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Salah satu Pasal yang disoroti oleh Para Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Asosiasi P3MI yaitu Pasal 55 tentang kenaikan Jaminan Usaha berupa Deposito senilai 3 Miliar rupiah, naik 100% dari 1,5 Miliar Rupiah.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Said Saleh Alwaini, MM, MIM saat dikonfirmasi awak media Kamis (6/3/2025) mengenai isu Kenaikan Deposito dari 1,5 Miliar menjadi 3 Miliar sangat memberatkan para Pengusaha Pelaku Penempatan dalam situasi dan kondisi usaha Penempatan yang selama ini tidak sedang baik-baik saja ditambah situasi Global yang tidak menentu serta dampak Geopolitic Dunia yang diperparah akibat Perang Rusia vs Ukraina dan meningkatnya ketegangan di Gaza dan Laut China Selatan.

“Apabila ketentuan Pasal ini ditetapkan, maka akan berdampak buruk bagi Dunia Penempatan Pekerja Migran Indonesia, khususnya yang dilaksanakan oleh Swasta akan banyak Perusahaan Penempatan PMI yang gulung tikar, tentunya berdampak pula pada Target Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diharapkan Menteri Abdul Kadir Karding sebanyak 400 – 500 Ribu sepanjang Tahun 2025, serta berpotensi merugikan Perekonomian Nasional dan memghambat Program Asta Cita President Prabowo Subianto,” jelas Said Saleh Alwaini.

Selain itu menurutnya, tidak terbukti adanya korelasi Peningkatan Deposito dengan Penurunan Penguatan Perlindungan PMI, justru hanya membuat situasi semakin sulit bagi P3MI yang sudah menghadapi berbagai tantangan Regulasi dan Pasar Global.

“Oleh karena itu kami memohon kepada Anggota Badan Legislasi DPR-RI dan Pemerintah untuk meninjau kembali rencana Kenaikan Deposito agar Regulasi yang dibuat tetap berpihak pada keberlangsungan Industrial Penempatan Pekerja Migran Indonesia serta kesejahteraan para Pekerja Migran Indonesia,” katanya. (ARMAN R)

You Might Also Like

KemenP2MI Bareng MPM PP Muhammadiyah Bahas Upaya Perkuat Mental Pekerja Migran Cegah Ingin Cepat Pulang*
Kolaborasi KemenP2MI dan Kemenperin Hadirkan Pelatihan Plate Welder untuk PMI Berstandar Internasional
Lepas 244 Pekerja Migran ke Korsel, Wamen Christina: Jaga Nama Baik Indonesia
Bermalam Bareng Purna PMI, Menteri Karding Komit Salurkan KUR ke Pekerja Migran Maksimal Rp 100 Juta
ASPATAKI Beberkan Manfaat Jika Penempatan PMI Ke Saudi Arabia Dibuka Kembali
Share This Article
Facebook Email Print
Previous Article Perkuat Sinergi , PLN UP3 Pematangsiantar Tandatangani MOU dengan Kejari Batubara
Next Article HIMSATAKI : Program Two and Two Sebagai Solusi Tata Kelola Penempatan PMI
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?