Wujud Kepastian Hukum : Polres Humbahas Serahkan Tahap II Perkara Anak Berkonflik dengan Hukum ke Kejaksaan Negeri

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID–
Kepolisian Resor Kabupaten Humbang Hasundutan (Polres Humbahas) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah secara resmi dan tertib melaksanakan penyerahan tahap II perkara pidana yang melibatkan anak berkonflik dengan hukum beserta seluruh berkas perkara dan barang bukti lengkap ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, pada Jumat (8/5/2026). Pelaksanaan ini berjalan lancar, tertib, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan ini merupakan tahap lanjutan dari proses penyidikan yang telah rampung dilaksanakan kepolisian. Penyerahan tersangka anak, berkas perkara lengkap yang telah dinyatakan memenuhi syarat atau berstatus P-21, serta barang bukti terkait menjadi tanda bahwa tugas penyidikan polisi telah selesai, dan selanjutnya penanganan perkara beralih wewenangnya ke pihak kejaksaan untuk masuk ke tahap penuntutan. Perkara yang diserahkan ini berkaitan dengan kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang anak berinisial BRS (16 tahun), warga Desa Sosor Gonting, Kecamatan Dolok Sanggul, yang terjadi pada Kamis malam, 23 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Lapangan Merdeka, Dolok Sanggul. Dalam kasus tersebut, tersangka adalah seorang anak berinisial TM (16 tahun), warga setempat, yang telah diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/IV/2026/SPKT/Polres Humbahas/Polda Sumut tertanggal 24 April 2026.

Penyerahan dilakukan langsung oleh tim penyidik Satreskrim Polres Humbahas yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Satreskrim, Aiptu Bikner Purba, mewakili Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, SH, SIK. Dari pihak penerima, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Humbahas yang bertugas. Seluruh proses diawasi dan dipantau agar berjalan sesuai prinsip perlindungan anak, melibatkan pendampingan sesuai ketentuan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, serta menjamin hak-hak hukum kedua belah pihak, baik tersangka maupun korban.

Proses penyerahan tahap II berlangsung di ruang pelayanan hukum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, beralamat di pusat kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada hari Jumat, 8 Mei 2026. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan selesai dengan tertib dalam suasana formal namun tetap mengedepankan pendekatan humanis. Penyampaian keterangan resmi terkait pelaksanaan ini disampaikan kepada awak media pada Selasa (12/5/2026), setelah seluruh administrasi dinyatakan selesai dan sah secara hukum.

Pelaksanaan tahap ini merupakan kewajiban dan langkah hukum yang harus ditempuh sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta peraturan terkait lainnya. Hal ini dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan maksimal bagi anak. Polres Humbahas berkomitmen menangani setiap perkara, khususnya yang melibatkan anak, secara transparan, akuntabel, dan profesional. Selain itu, langkah ini juga bertujuan agar perkara dapat segera diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa dalam setiap penanganan anak, asas keadilan, pemulihan, dan perlindungan menjadi prioritas utama, bukan sekadar penghukuman semata.

Sebelum diserahkan, tim penyidik telah menyelesaikan seluruh tahap penyidikan mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan tersangka, pengumpulan alat bukti sah, hingga penyusunan berkas perkara secara lengkap dan sistematis. Berkas tersebut kemudian diajukan ke Kejaksaan Negeri untuk diperiksa kelengkapannya, dan setelah dinyatakan lengkap (P-21), barulah dilakukan penyerahan tahap II. Selama proses berlangsung, penyidik juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan identitas anak, serta pendekatan yang tidak menimbulkan trauma tambahan bagi anak yang berkonflik dengan hukum maupun saksi anak. Semua langkah tersebut dijalankan berdasar Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian Negara Republik Indonesia dan aturan perlindungan anak yang berlaku.

Dalam keterangannya, Aiptu Bikner Purba menegaskan bahwa Polres Humbahas tidak akan berkompromi dalam penegakan hukum, namun tetap mengutamakan pendekatan pendidikan dan pembinaan dalam menangani kasus anak. “Kami pastikan setiap langkah hukum benar, jelas, dan sesuai aturan. Tujuannya agar keadilan terwujud dan kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.

Selain menyelesaikan proses hukum, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan dan aktivitas sehari-hari. Kerjasama semua elemen masyarakat dianggap sangat penting agar anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, damai, dan jauh dari tindakan melanggar hukum.

Dengan diserahkannya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka anak kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Humbahas untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan, dengan tetap berlandaskan prinsip perlindungan anak dan keadilan hukum.(@HRP)

Related posts

Cahaya Listrik PLN Membawa Bahagia Dan Akhiri Penantian Panjang Warga Dusun Untemungkur

Buku Pendamping Kumer Kabupaten Dairi Diduga Tak Lulus Verifikasi, Kasek Terancam Jerat UU Tipikor

Jembatan Bailey Panggugunan Pakkat Resmi Rampung