Tim Peyidik Pidana Khusus Kejari Batubars Tahan 3 Tersangka Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi Dinas Pendidikan Batubara

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menahan tiga orang tersangka kasus korupsi bimbingan teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun 2024.

Ketiga tersangka yaitu JM (53), WD (35), dan RH (38) dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Oppon menyatakan pada kasus Bimtek Guru Sertifikasi ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 442.025.000,00, yang mana perhitungan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli,” Halini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Batubara Oppon B. Siregar, Selasa (2/9/2025).

Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon menjelaskan penetapan ketiga tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap tersangka JM, surat penetapan tersangka Nomor: Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap tersangka WD, dan surat penetapan tersangka Nomor: Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025 terhadap tersangka RH.

Adapun yang ditetapkan Tersangka pada kasus korupsi bimtek guru sertifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara bertindak sebagai Kepala Dinas Pendidikan yaitu JM

“Tersangka WD bertindak sebagai pelaksana kegiatan bimtek yangmenggunakan lembaga pendidikan dan pengembangan nasional (LPPN), dan tersangka RH bertindak sebagai pihak yang menyewakan LPPN kepada tersangka WD, yang tidak memiliki izin,” kata Oppon.

Kejari Batubara akan melakukan penahanan selama 20 hari terhadap ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.

Para tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.

Reporter : Sabam Silitonga

Related posts

Sebagai Penyeimbang, Ketum PWO DWIPA Klarifikasi Video Liar Kesalahpahaman Publik Antar Instansi

Dirut dan Kacab P3MI PT. KSS ditetapkan sebagai Tersangka Dengan Ancaman Pasal Berlapis

DPP. Barikade Gusdur Beri Bantuan Hukum Aktivis Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Yang Ditangkap