Sertifikat, PBT dan Surat Ukur dari Kantor Pertanahan Jadi Syarat Penerbitan PBB di Kota Pontianak

Pontianak – Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Pontianak dapat memproses penerbitan permohonan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru masyarakat.

Syaratnya, masyarakat telah memiliki surat kepemilikan tanah yang diketahui RT, RW dan diketahui pejabat setempat yaitu lurah. Namun PBB tidak dapat diproses bilamana belum memiliki sertifikat, PBT dan Surat Ukur dari Kantor Pertanahan.

“Walaupun Bapenda mempunyai peta bidang letak PBB dan ada tim yang mengurus bagian PBB, karena Bapenda hanya mengurus pembayaran pajak bukan mengurus masalah hak kepemilikan atas tanah,” demikian siaran pers yang diterima redaksi, Rabu 8 April 2026.

Sertifikat, PBT dan surat ukur dari Kantor Pertanahan yang menjadi syarat untuk membuat PBB bukan tanpa alasan. Sebab bila dokumen teraebut lengkap tanah tersebut belum mutlak milik si pemohon dan tidak ada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik.

Tujuannya, untuk mengurangi sengketa tanah di Kota Pontianak. Karena Bapenda tidak tahu tanah mana yang punya sertifikat dan yang belum sertifikat, bukan Bapenda mempersulit masyarakat untuk membuat PBB.

Jadi tidak asal terbitkan saja PBB tanpa sertifikat, PBT dan surat ukur, alasannya apabila ada dua surat PBB di atas satu tanah bisa menimbulkan sengketa yang akan merugikan masyarakat.

Related posts

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership, PLN Borong 11 PROPER Emas KLH 2025

Pemkab Humbahas Turun Tangan Mediasi Persoalan Adat di Matiti II

DR. Eriko Silaban S. Pd, M. Pd. “Gelar Pahlawan Nasional Utuk Arsitek Friedrich Silaban”