HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Senin 06 April 2026
Mahakarya Arsitek Friederich Silaban; Masjid Istiqlal Jakarta, sebagai masjid nasional dan simbol kemerdekaan Indonesia, Gedung Bentol Jawa Barat, Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP)/Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) Bogor (1953), Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP)/Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPMA) – Bogor, Rumah Dinas Wali kota – Bogor, Tugu Khatulistiwa Pontianak, Menara Bung Karno Jakarta, Gedung Conefo (kini Gedung DPR/MPR RI), Gedung Universitas HKBP Nommensen Medan, Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, Rumah A Lie Hong Bogor, Monumen Pembebasan Irian Barat Jakarta, Markas TNI Angkatan Udara Jakarta, Gedung Pola Jakarta, Gedung BNI 1946 Medan, Monumen Nasional / Tugu Monas Jakarta, Gedung BNI 1946 Jakarta, Gedung BLLD, Bank Indonesia, Jalan Kebon Sirih Jakarta, Kantor Pusat Bank Indonesia, Jalan Thamrin Jakarta, Rumah Pribadi Friderich Silaban – Bogor, Gerbang Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta, Kantor Dinas Perikanan Bogor.
Karya tersebut merepresentasikan identitas nasional, persatuan, dan kedaulatan bangsa. Dalam konsep arsitekturnya, Friederich Silaban mengedepankan Nilai nasionalisme dan kebangsaan; Integrasi antara modernitas dan karakter lokal Indonesia; Arsitektur sebagai alat perjuangan simbolik bangsa pascakolonial. la menolak dominasi gaya kolonial dan mendorong lahirnya arsitektur Indonesia yang berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia. Friederich Silaban mengedepankan Pengabdian Tanpa Kepentingan Pribadi, dikenal sebagai tokoh yang mengabdikan keahliannya untuk negara tanpa orientasi keuntungan pribadi. la tidak meninggalkan kekayaan besar, namun mewariskan karya monumental yang manfaatnya dirasakan lintas generasi hingga saat ini.
Gelar Pahlawan Nasional untuk Friederich Silaban harus diperjuangkan oleh semua kalangan, karena berjasa luar biasa dalam perjuangan, pengabdian, dan pembangunan bangsa. Salah satu bidang yang memiliki kontribusi strategis dalam pembentukan identitas dan kemajuan bangsa adalah bidang pembangunan, termasuk pembangunan fisik, budaya, dan peradaban. Pemberian gelar Pahlawan Nasional, Friederich Silaban memenuhi kriteria utama, antara lain: Warga negara Indonesia yang berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara; Pengabdian dilakukan secara konsisten dan berdampak luas; Keteladanan moral, integritas, dan dedikasi tinggi; Jasa bersifat nasional dan berkelanjutan. Bidang pembangunan nasional merupakan bidang pengabdian utama yang dijalani Friederich Silaban sepanjang hidupnya.
Berdasarkan kajian historis, akademik, dan sosiologis, Friederich Silaban layak dan patut diusulkan sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia bidang Pembangunan. Karya dan pemikirannya telah membentuk wajah fisik dan simbolik Indonesia sebagai negara merdeka dan berdaulat. Pengakuan negara terhadap jasa Friederich Silaban tidak hanya merupakan bentuk penghormatan kepada individu, tetapi juga penghargaan terhadap peran pembangunan dan arsitektur dalam perjuangan bangsa Indonesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009; Pengusulan Friederich Silaban sebagai Pahlawan Nasional memiliki landasan hukum yang kuat berdasarkan UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 1 angka 4; Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan dan/atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. Pasal 26 ayat (1); Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya: melakukan tindakan kepahlawanan; menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan bangsa dan negara; memiliki konsistensi semangat kebangsaan dan keteladanan. Friederich Silaban memenuhi unsur “prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan bangsa”, khususnya dalam pembangunan nasional pasca-kemerdekaan melalui karya arsitektur monumental negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. PP ini mengatur lebih rinci tentang kriteria dan mekanisme pengusulan gelar Pahlawan Nasional. Pasal 25 huruf b. Syarat umum calon Pahlawan Nasional meliputi: berjasa besar terhadap bangsa dan negara; memiliki integritas moral dan keteladanan; jasa dan pengabdiannya berskala nasional dan berdampak luas. Pasal 26 ayat (1) Jasa calon Pahlawan Nasional dapat berupa: perjuangan fisik; perjuangan nonfisik; pengabdian di bidang tertentu yang memberi manfaat besar dan berkelanjutan bagi bangsa. Kontribusi Friederich Silaban termasuk dalam perjuangan nonfisik dan pengabdian di bidang pembangunan, yang dampaknya bersifat nasional, simbolik, dan berjangka panjang.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional (terakhir diatur dalam Permensos terkait penilaian dan verifikasi usulan). Peraturan Menteri Sosial mengatur: mekanisme pengusulan oleh pemerintah daerah; pembentukan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD); penilaian aspek historis, akademik, moral, dan dampak jasa. Kajian terhadap Friederich Silaban memenuhi unsur akademik, historis, dan sosiologis sebagai tokoh
pembangunan nasional yang jasanya dapat diverifikasi melalui karya fisik yang masih digunakan hingga saat ini. Prinsip Pembangunan Nasional dalam UUD NRI Tahun 1945; Pasal 32 UUD 1945; Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Karya arsitektur Friederich Silaban merupakan bagian dari pembangunan kebudayaan nasional dan simbol kemerdekaan Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, serta prinsip-prinsip konstitusional UUD NRI Tahun 1945, pengabdian Friederich Silaban di bidang pembangunan nasional memenuhi kualifikasi yuridis sebagai Pahlawan Nasional. Pengakuan negara terhadap Friederich Silaban sejalan dengan mandat hukum untuk menghargai tokoh yang berjasa besar dalam pembangunan bangsa, meskipun melalui perjuangan nonfisik.(@HRP)