Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat Berikan Remisi Khusus Hari Natal

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Sebanyak 12 Orang Narapidana di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2024 sementara itu sebanyak 61 Orang WBP mendapatkan Remisi khusus Pengurangan masa hukuman 15 hari sampai 2 Bulan Seperti diterangkan bagian Pelayanan Rutan Salemba lewat release kepada Media, Rabu, 25 Desember 2024

Didahului kegiatan Ibadah Natal pada pagi di Gereja acara pemberian Remisi hari Natal bersamaan dengan pembacaan Remisi Khusus Natal Nasional Tahun 2024 yang disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandung Jawa Barat yang diikuti semua Satuan Kerja Lapas Rutan se-Indonesia serentak lewat Daring.

Dalam kegiatan pemberian Remisi Natal Haris Plh Karutan bersama Pegawai struktural hadir saat pemberian Remisi Khusus Hari Natal yang disambut ucapan syukur para Warga Binaan yang langsung mendapatkan kebebasan pulang mengakhiri masa pidana untuk kembali pulang kepada keluarganya.@BMH

Related posts

Kementerian P2MI dan Polres Dumai Gagalkan Pemberangkatan 26 Calon Pekerja Migran Non Prosesural ke Malaysia

Penguatan Tata Kelola Kejaksaan Dalam Reformasi Penegakan Hukum Dan Pelayanan Publik Melalui Peningkatan Akuntabilitas Dan Integritas

Kajati Sumut Bebaskan Tersangka Tindak Pidana Penadahan