JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi pekerja migran Indonesia, bahkan hingga akhir hayat.
Direktur Jenderal Pemberdayaan KemenP2MI, Muh. Fachri, memimpin langsung proses pemulangan jenazah seorang pekerja migran nonprosedural asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) atas nama Ningsih Hati, pada Kamis (19/2/2026).
Diketahui Ningsih Hati meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif akibat gagal ginjal akut stadium tiga. Sebelumnya, Ningsih Hati dideportasi oleh otoritas imigrasi Malaysia dan dipulangkan ke Tanah Air dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-821 dan mendarat di Bandara Int. Soekarno-Hatta Tangerang, Propinsi Banten, Kamis (5/2/2026).
Setibanya di Indonesia, Ningsih mendapat penanganan awal di Rumah Ramah BP3MI Banten. Namun, dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (7/2/2026), Ningsih dirujuk ke Rumah Sakit POLRI Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah mengeluhkan mual, muntah, dan sakit kepala, yang disertai diare.
Selama 12 hari menjalani perawatan medis, kondisi kesehatannya terus dipantau oleh tim dokter. Namun takdir berkata lain, pada Kamis (19/2/2026) pukul 08.10 WIB, Ningsih Hati dinyatakan meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
KemenP2MI bersama BP3MI Nusa Tenggara Barat segera berkoordinasi dengan pihak keluarga di Sumbawa. Atas permintaan keluarga, jenazah langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat. Seluruh biaya perawatan hingga pemulangan jenazah ke rumah duka, ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui KemenP2MI.
“Seluruh biaya perawatan dan pemulangan sampai ke rumahnya ditanggung oleh KemenP2MI. Dalam kesempatan ini, kami ingin menyatakan bahwa negara telah hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia, tidak hanya saat beliau bekerja, tetapi sampai beliau berpulang, negara tetap hadir,” ujar Muh. Fachri.
Fachri mengatakan, melalui kejadian kelam yang menimpa Ningsih Hati ini, kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi, akan rentan menghadapi jam kerja tidak manusiawi, upah yang tidak dibayarkan, serta minim pelindungan hukum karena tidak terdata dalam sistem pemerintah.
“KemenP2MI mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur prosedural. Saat ini, KemenP2MI telah memiliki kantor perwakilan di 23 provinsi untuk memfasilitasi proses penempatan yang aman dan legal. Selain itu, informasi resmi juga dapat diakses melalui kanal media sosial dan laman resmi Kementerian P2MI,” jelas Fachri. (ARMAN R)