HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID-
Polres Humbang Hasundutan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika, menangkap tersangka dan menyita barang bukti narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung 13 Mei – 2 Juni 2026. Jenis narkoba yang diamankan meliputi sabu dan ganja kering, dengan total puluh gram barang bukti, serta alat transaksi dan kendaraan yang digunakan . Seluruh kasus telah dilaporkan dan diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009.
Operasi dipimpin langsung Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.I.K., S.H., didukung Kasat Resnarkoba Iptu Frins Sigiro dan tim opsnal . Total 11 tersangka diamankan (berinisial BAS, MWM, FS, HVP, DSP, KS, OPS, RPP dan lainnya), terdiri dari warga Kabupaten Humbang Hasundutan, berusia 18–48 tahun; sebagian berperan sebagai pengedar, lainnya pengguna .
Penangkapan dan pengungkapan terjadi di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan, meliputi Kecamatan Doloksanggul (Desa Sosorgonting, Pasaribu, Sirisirisi), Kecamatan Baktiraja (Desa Tipang), dan jalur penghubung lintas kabupaten.
Selama 21 hari operasi (13 Mei–2 Juni 2026), dengan pengungkapan utama pada 15, 20, dan 27–28 Mei 2026; hasil akhir dan data lengkap disampaikan dalam konferensi pers Rabu (03/06/2026) di Mapolres Humbang Hasundutan.
Dilaksanakan untuk menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, menekan angka kejahatan narkotika, melindungi masyarakat, dan memenuhi target operasi yang ditetapkan Polda Sumut, serta menindaklanjuti banyak laporan dan informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan .
Bermula dari laporan warga, tim melakukan penyelidikan, penyamaran, pengawasan dan penyergapan tertutup; dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan pemeriksaan awal, serta mengembangkan kasus hingga membongkar jaringan lokal. Seluruh proses berpegang pada prinsip hukum dan hak asasi manusia.
“Kami tidak akan berkompromi dengan peredaran narkoba. Operasi ini membuktikan komitmen kami menjaga wilayah Humbang Hasundutan bebas dari barang haram. Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi,” ujar Kapolres dalam keterangan pers .
Saat ini tersangka dan barang bukti disimpan di Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dikirim ke laboratorium forensik guna pembuktian ilmiah.(@HRP)