Polda Sumut Diminta Usut Proyek Drainase Amburadul di Toba

MEDAN, , KLIK7TV.CO.ID – Polda Sumut Diminta mengusut proyek drainase berbiaya Rp 2 miliar yang diduga sarat korupsi berlokasi di Silimbat-Parsoburan, Kabupaten Toba.Proyek drainase anggaran tahun 2025 yang dikerjakan penyedia CV Putri Sihusapi Gemilang Alamat Jalan Matahari Raya No 12, Kel Helvetia ,Kec Helvetia Kota Medan bersumber anggaran APBD Tahun 2025 Dinas PUPR Sumut itu memiliki panjang 2000 meter, namun yang dilesaikan pengerjaannya hanya sekira 450 meter.
Ironisnya, pembayaran ke pihak pemborong telah dilakukan sebesar 86 persen, padahal proyek terbengkalai.

“Kita minta aparat penegak hukum Polda Sumut segera mengusut atau melakukan penyelidikan dan penyedikan proyek drainase yang dinilai telah merugikan keuangan negara ini,” ujar pengamat sosial dan pembangunan di Sumut M Abdi Siahaan yang akrab disapa Wak Genk.

Menurut Informasi diperoleh kata Wak Genk, diduga proyek drainase bernilai Rp2 miliar ini dikelola atau dikerjakan sendiri oleh oknum pejabat di Dinas PUPR Sumut dengan memakai perusahaan orang. “Ini perlu menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum,” ujar Wak Genk.

Guna menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara ini, kita minta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan, untuk melihat langsung situasi proyek drainase yang amburadul itu, jelas Wak Geng.
Proyek yang dikerjakan CV Putri Sihusapi Gemilang, dengan tanggal kontrak 20 Oktober 2025 ini, hingga kini seperti terbengkalai. Padahal kontrak kerja sudah selesai.

Ironisnya, menurut Kadis PUPR Sumut Hendra Siregar, proyek drainase jurusan Silimbat-Parsoburan di Kabupaten Toba itu, sudah dibayarkan 86 persen dari anggaran Rp 2 miliar.
Melihat dari bangunan yang dikerjakan oleh penyedia jasa tersebut,.bisa kami simpulkan bahwasanya mutu dari bahan bangunan tidak sesuai dengan sfesifikasi standard (SNI) PU, kata aktivis pemerhati pembangunan Sumatera Utara, Abdi Siahaan alias Wak Genk kepada wartawan di kantor gubernur Sumut, Kamis (29/2/2026). wak Genk mewakili warga Toba meminta kepada penyedia jasa untuk memperbaiki pekerjaannya.karena yan dirugikan adalah masyarakat pengguna jalan dan warga sekitarnya.

Kepada gubernur Sumut kita minta untuk mengkoreksi para pejabat di Dinas PUPR Sumut mulai dari kepala dinas(eselon II),kepala upt tarutung(eselon III),kepala seksi (eselon IV) sampai ketingkat pengawas di Dinas PUPR Sumut untuk dievaluasi.

Namun anehnya, menurut Kadis PUPR Sumut, Hendra Siregar proyek amburadul itu masih dibayar 86 persen, sebesar 14 persen lagi untuk biaya 9 masa perbaikan.
Kalau terjadi yang tidak sesuai aturan, akan dilakukan pemeriksaan oleh tim inspektorat dan BPK.
“Silahkan dilapor ke aparat penegak hukum (APH), jika ditemukan ada ketidak sesuaian kontrak,” kata Hendra Siregar didampingi Kabid Perencanaan PUPR Sumut, Harry Rizal Hasibuan saat konpres di kantor gubernur Sumut Jl Diponegoro Medan, Rabu (28/1/2026) lalu.

Sesuai sfeksifikasi kontrak panjang drainasenya sepanjang 1.907 meter, namun yang terlihat dilapangan hanya sekitar.450 meter.
Pekerjaan struktur dengan Rigid beton diduga tidak menggunakan geosintetik.

Jenis Kontrak Lumpsum dan harga satuan, tahun tunggal (berakhir masa anggarannya per 31 Des 2025)

Reporter : Sabam Silitonga

Related posts

Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa Raih Jabatan Lektor Kepala

220 Warga Binaan High RIsk Jakarta Dipindah Kenusakambangan

Mantan Kadis Perkim Taput Ditetapkan Tersangka Korupsi PEN Tapanuli Utara