KLIK7TV.C.O.ID- TAPUT. – Dalam press release Kepala Kejari Taput Dedy First Rajagukguk, menyampaikan kepada media bahwa dua tersangka tersebut yakni BG, selaku Kepala Dinas Perkim Tapanuli Utara Tahun 2020 sekaligus Pengguna Anggaran, serta WL, selaku penyedia jasa atau pelaksana kegiatan LPJU dan lampu taman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan gelar perkara yang menyimpulkan telah terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan komprehensif. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, sehingga perkara ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka,” tegas Dedy First Rajagukguk.
Ia juga menekankan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup,” tambahny8a.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Taput, Frans Affandhi Tampubolon, juga menjelaskan modus tersangka dimana dalam perkara ini, dana Pinjaman Daerah PEN Tahun 2020 untuk kegiatan LPJU dan lampu taman dianggarkan sebesar Rp13,6 miliar, yang dipecah menjadi 73 paket kegiatan.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pemecahan paket secara sengaja agar nilai tiap paket berada di bawah Rp200 juta guna menghindari proses tender.
“Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme tender serta penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Fran Affandhi Tampubolon.
Selain itu, dalam proses pengadaan barang dan jasa, tersangka WL diduga menyusun rincian harga dan melakukan mark Up, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Proses pengadaan dinilai hanya formalitas dan sarat kolusi, sehingga tidak akuntabel serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.(@HRP)